BAHAN SERAHAN
MATA KULIAH PILIHAN
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(KHUSUS LINGKUNGAN KAMPUS)
Oleh :
CECEP MULYANA, S.PdI.-MT.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
TASIKMALAYA
2009
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan Hidayah-Nya, kita semua slalu diberikan kenikmatan lahir dan batin. Amin
Berangkat dari realitas kehidupan lahir batin dan kesempatan, selalu mewarnai setiap jiwa manusia, maka dengan ini Alhamdulillah penyusun dapat menyelesikan dalam penyusunan Bahan Serahan untuk Mata Kuliah Pilihan Pendidikan Kepramukaan.
Sholawat serta salah semoga selalu terlimpahcurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, pada keluarganya, para sahabatnya, serta kepada para pengikutnya yang setia serta taat kepada ajarannya sampai akhir zaman dan mudah-mudahan kita semua mendapatkan safa’at darinya nanti di hari akhir. Amin.
Tersusunnya Bahan Serahan ini adalah berkat adanya bimbingan, nasihat, petunjuk dan bantuan dari berbagai pihak. Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan ini, maka dari itu saran dan kritik yang membangun perlulah untuk disampaikan oleh pembaca agar dikemudian hari akan lebih baik lagi.
“Tak ada manusia yang terlatih ada juga manusia yang selalu berlatih, siap dilatih siap melatih, ngatik diri mibanda kabisa”
Semoga Allah SWT selalu memberikan Taufiq dan Hidayah kepada kita semua. Amin.
Pada Bahan Serahan ini penyusun haturkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1. Bapak Drs. H. Cholis Muchlis, M.Pd., selaku Ketua STAI Tasikmalaya.
2. Bapak Drs. Bekti Zaenuddin, M.Pd., selaku Ketua I STAI Tasikmalaya.
3. Bapak Drs. H. Faqih Zaenuddin, selaku Ketua II STAI Tasikmalaya.
4. Bapak Drs. H. Ade Herman, M. Si., selaku Ketua III STAI Tasikmalaya.
5. Bapak Drs. H. Amarulloh, selaku Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam.
6. Bapak Drs. Udju Daryat dan Hj. Etih Akmaliah, selaku Pembina Pramuka Pandega.
7. Segenap Kelurga tercinta.
8. Sahabatku yang selalu setia menyertaiku : Rifyal Luthfi MR, S.PdI., Aziz Salam, S.PdI., Syarif Hidayatulloh, S.PdI., Wawan Rusdiawan, A.Ma.
9. Seseorang yang selalu setia menemaniku (N’) serta Rekan dan sahabat yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu, yang telah memberikan kontribusi moril dan motivasi kepada penyusun untuk menyelesaikan penyusunan bahan serahan ini.
Segala bantuan dan budi baik yang telah di berikan semua pihak, penyusun kembalikan ke Hadirat Allah SWT, semoga mendapat imbalan dan pahala yang berlipat ganda dari pada-Nya. Jajaakumullahu Khairan Katsiiran.
Penyusun berharap semoga Bahan Serahan ini bermanfaat serta menjadi khasanah keilmuan khususnya bagi penyusun, umumnya bagi almamater dan bagi yang memerlukannya.
Akhirnya, hanya kepada Allah-lah kita menyembah dan kepada-Nya-lah kita memohon pertolongan. Wallahu A’lam.
Tasikmalaya, 31 Maret 2009
Penyusun,
Cecep Mulyana, S.PdI.-MT.
RIWAYAT HIDUP
Cecep Mulyana, Lahir di Tasikmalaya pada tanggal 16 Pebruari 1984, merupakan anak ke-5 dari tujuh bersaudara.
Penyusun menyelesaikan Pendidikan Dasar di SDN 3 Sambongjaya Mangkubumi Kota Tasikmalaya lulus pada tahun 1996, SMPN 12 Tasikmalaya lulus pada tahun 1999, SMAN 7 Tasikmalaya lulus pada Tahun 2002, Mengikuti Kursus Komputer PAK (Pendidikan Ahli Komputer) lulus pada tahun 2003, dan Perguruan Tinggi STAI Tasikmalaya Jurusan PGSDI lulus pada tahun 2005. Selama menjalani pendidikannya di SMAN, penyusun menjabat dibeberapa organisasi intra dan ekstrakurikuler sebagai Kabid 2 OSIS Tahun 2001-2002 dan Sebagai Ketua Pemangku Adat Dewan Ambalan Gerakan Pramuka Tahun 2001-2002, selama di SMAN penyusun juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerja Ranting Kecamatan Kawalu mulai tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 dan setelah lengser di kepengurusan Kecamatan Kawalu penyusun di tarik menjadi pengurus Kwartir Ranting Kecamatan Mangkubumi menjabat sebagai Andalan Kwartir Ranting Urusan Pramuka Penegak dan Pandega putera 2008-2010 serta menjadi Ketua Dewan Saka Dirgantara Putera Kwarcab Kota Tasikmalya 2008-2010. Kemudian melanjutkan Studi kembali di Sekolah Tinggi Agama Islam Program Konversi S1, Tahun 2006-2008 dengan mengambil Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Selain pendidikan formal, pendidikan nonformalpun penyusun lalui diantaranya KMD (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar) tahun 2004 dan KML (Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan) tahun 2008.
Selama Kuliah di STAI Tasikmalaya, Alhamdulillah penyusun jalani dengan rasa syukur serta dengan penuh kesabaran, walaupun banyak tantangan dan rintangan.
Selain mengikuti pendidikan di STAI, penyusun aktif diberbagai organisasai seperti Pramuka sebagai Ketua Pemangku Adat Racana 2003-2004 dan Waka Racana 2004-2005, HMI, Ketua UKM Pramuka Senat Mahasiswa tahun 2002-2005 dan berbagai organisasi yang lainnya, serta menjadi Pembina Pramuka di MI Sukasirna Tahun 2002 sampai sekarang, di SDN Karsamenak I & II Tahun 2003-2006, Pembantu Pembina Pramuka di STAI Tasikmalaya tahun 2005 sampai sekarang, Pembantu Pembina di SMAN 10 Tasikmalaya tahun 2008 sampai sekarang. Disamping itu penyusun berkiprah dalam dunia Pendidikan, yaitu menjadi salah satu staf pengajar penjaskes, tenaga administrasi, pengelola komputer dan pustakawan di MI Sukasirna Sambongjaya Kota Tasikmalaya tahun 2002 sampai sekarang serta sebagai Asisten Dosen STAI Tasikmalaya Mata Kuliah Pilihan Pendidikan Kepramukaan.
“ Seorang pemimpin yang baik adalah seorang pemimpin yang memilki tiga kesiapan yakni siap cape, siap gawe dan siap nyeri hate dengan tidak melupakan prinsip tak ada pemimpin yang terlatih ada juga pemimpin yang selalu berlatih serta siap memimpin harus siap dipimpin ”
“Laahaula Walaa quwwata Illabillahil `Alayil `Adhim”
BAHAN SERAHAN
MKPK.1PENGERTIAN, SIFAT DAN FUNGSI
KEPRAMUKAAN
I. PENDAHULUAN
PRAMUKA sebagai istilah, merupakan sebuah akronim dari tiga patah kata, (PRA) JA – (MU) DA – (KA) RANA. Ketiga patah kata tersebut memiliki pengertian sendiri-sendiri, yaitu :
PRAJA – Artinya rakyat atau warga negara.
MUDA – Artinya tidak tua.
KARANA – Artinya “suka berkarya”
Dengan demikian Praja Muda Karana mengandung pengertian “Rakyat Muda Yang Suka Berkarya”. Sementara Gerakan agaknya juga merupakan akronim dari (GERA) KAN (K) EPANDUAN (AN) suatu sistem pendidikan luar sekolah yang merupakan gagasan Lord Baden Powell dari Inggris.
Sebagai “Wadah” pendidikan luar sekolah yang khas, Gerakan Pramuka mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana ditegaskan dalam Bab II Pasal 4 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai berikut :
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi :
a. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral.
2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) Kuat dan sehat jasmaninya
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Kesimpulannya adalah bahwa Gerakan Pramuka tersebut merupakan wadah yang bertujuan melaksanakan pendidikan kepramukaan dalam upaya membentuk Kader-kader Pembangunan Bangsa yang Pancasilais, berwatak dan berbudi luhur, cerdas, terampil, kuat keyakinan agamanya, tinggi moral dan kuat mentalnya serta sehat pula jasmani dan rohaninya.
Setiap anggota Gerakan Pramuka harus memahami dan menghayati tugas pokok Gerakan Pramuka, agar supaya setiap komponen yang terlibat di dalam sistem ini dapat dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, dalam upaya membentuk KADER-KADER PEMBANGUNAN BANGSA DAN NEGARA.
2. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut, Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan dan kemampuan peserta didiknya.
3. a. Gerakan Pramuka berkewajiban untuk melaksanakan Eka Prasetya Pancakarsa.
b. Karena Kepramukaan bersifat nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan kepentingan nasional. Sementara kepentingan nasional bangsa Indonesia tersebut tercantum dengan jelas dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan Ketetapan MPR, serta berusaha ikut membantu dalam pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan segala peraturan perundang-undangannya.
4. Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karena Gerakan Pramuka harus pula memperhatikan keadaan, kemampuan, adat dan harapan masyarakat, termasuk orang tua Pramuka, sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satu-satunya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan para orang tua Pramuka dan masyarakat setempat dari mana Pramuka itu berhasil.
5. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Gerakan Pramuka menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan Metodik Kepramukaan, sistem Among, dan berbagai metode penyajian lainnya. Para Pramuka mendapat pembinaan dalam satuan-gerak sesuai dengan usia dan kegiatannya, dengan mengikuti ketentuan Syarat Kecakapan Umum, Syarat kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda.
Selanjutnya, sasaran yang ingin dicapai dengan pendidikan kepramukaan itu adalah, lahirnya Tunas-tunas Bangsa Indonesia, yang :
a. Kuat Keyakinan beragamanya.
b. Tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila.
c. Sehat, segar dan kuat jasmaninya.
d. Cerdas, tangkas dan terampil.
e. Berpengetahuan luas dan dalam.
f. Berjiwa kepemimpinan dan patriot.
g. Berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan.
h. Berpengalaman banyak.
II. SIFAT KEPRAMUKAAN
Resolusi Konperensi Kepramukaan Sedunia di Kopenhagen (Denmark) tahun 1924 telah menetapkan 3 ciri khas sifat kepramukaan, yang telah disinggung dalam Bab Pendahuluan, Yaitu :
1. Nasional – yang berarti, bahwa suatu organisasi Kepramukaan di suatu negara haruslah bersifat nasional, yang disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat bangsa dan negaranya.
2. Internasional – yang berarti bahwa Kepramukaan di negara manapun di dunia ini, harus mampu membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama manusia (sesama Pramuka), tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, bangsa, kepercayaan, agama, golongan dan tingkatan sosial apapun.
3. Universal – mempunyai arti bahwa di mana pun juga di dunia ini, dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan itu, akan selalu di dasarkan pada Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan, sebagai landasan universal.
III. FUNGSI KEPRAMUKAAN
Bagaimana dengan FUNGSI KEPRAMUKAAN?
Kepramukaan mempunyai 3 Fungsi yaitu sebagai :
1. PERMAINAN – atau kegiatan menarik bagi anak-anak dan pemuda (peserta didik)
2. PENGABDIAN – atau job bagi orang dewasa.
3. ALAT – atau (means) bagi masyarakat dan organisasi untuk mencapai tujuan (idealisme-nya).
Yang dimaksud dengan permainan atau kegiatan yang menarik dalam hubungan dengan Fungsi Kepramukaan tersebut adalah rentetan kegiatan yang menyenangkan, tapi mengandung nilai-nilai pendidikan. Karena itu aktivitas permainan (game) disini, berarti permainan yang memiliki tujuan dan aturan permainan tertentu, jadi bukan sekedar bermain saja.
Pengabdian orang dewasa – mengandung pengertian bahwa tugas orang-orang dewasa dalam sistem pendidikan kepramukaan adalah untuk memimpin, membimbing dan mendidik generasi yang lebih muda. Hal itu tentu saja membutuhkan keikhlasan, kerelaan dan pengabdian demi tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan tersebut.
Alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, serta alat bagi organisasi (Gerakan Pramuka) untuk mencapai tujuan idealnya, mengandung pengertian bahwa pendidikan kepramukaan tersebut bukanlah tujuan, hanya sekedar alat saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Karena Pendidikan Kepramukaan merupakan subsistem Pendidikan Nasional, maka tujuan ideal yang ingin dicapai Gerakan Pramuka tidak boleh bertentangan dengan tujuan Pendidikan Nasional, tetapi melengkapinya.
Dalam Sub-Bab “Tugas Pokok Gerakan Pramuka” telah dikemukakan bahwa organisasi pendidikan luar sekolah ini mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, dalam upaya membentuk kader-kader pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Peserta didik yang terdiri dari anak-anak usia sekolah dan pemuda, merupakan subjek dan objek pendidikan kepramukaan. Dengan melalui kegiatan kepramukaan, peserta didik dibidang menuju kesuatu tujuan, agar menjadi manusia Indonesia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, dan menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila.
Sebagai subjek – Peserta didik sebagai subjek pendidikan kepramukaan, berkewajiban ikut serta sebagai pelaksana kegiatan dan latihan-latihan yang di selenggarakan Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh para Pembina, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu kepribadian peserta didik, fisiknya, mentalnya, pengetahuannya, keterampilannya dan juga pengalamannya.
Sebagai objek – Peserta didik sebagai objek pendidikan kepramukaan, diartikan sebagai suatu kenyataan, bahwa terhadap merekalah kegiatan dan sistem pendidikan kepramukaan tersebut diselenggarakan. Peserta didiklah sasaran kegiatan dan latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan pembinaan terhadap para peserta didik, perlu diperhatikan tingkat-tingkat perkembangan rokhani dan jasmaninya, agar lebih mudah bagi para pembina untuk menentukan bahan-bahan kegiatan dan latihan-latihan yang sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Dalam Gerakan Pramuka, kita mengenal adanya Kiasan Dasar, yang diciptakan untuk memudahkan, dan meningkatkan gairah seluruh pelaksana pendidikan dan peserta didik dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan sistem pendidikan kepramukaan yang berlaku.
IV. ISTILAH GERAKAN PRAMUKA DAN PRAMUKA
Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961. (Pedoman Kegiatan Kepramukaan : 1990 : 8)
Pramuka sebutan bagi setiap anggota Gerakan Pramuka, yang merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti Warga Muda yang mampu berkarya. (Pedoman Kegiatan Kepramukaan : 1990 : 8)
Kepramukaan mengandung pengertian yang sama dengan istilah Scouting, Padvinderij dan kepanduan. Kepramukaan merupakan suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan, dan berguna bagi anak dan pemuda, dibawah bimbingan dan tanggungjawab orang dewasa, yang dilaksanakan diluar lingkungan pendidikan keluarga, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan sebagai prinsip yang selalu mendasari segala usaha pendidikannya (kegiatannya). (Pedoman Kegiatan Kepramukaan : 1990 : 8)
Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 menyatakan bahwa :
“Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab”.
Jelas terlihat dalam Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), adalah bahwa tujuan pendidikan nasional, tidak hanya untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia Indonesia belaka, tapi juga untuk meningkatkan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air atau patriotisme, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan.
Sistem pendidikan nasional dengan demikian harus dapat memenuhi tuntutan nasional bangsa kita dan tujuan Pendidikan Nasional yang meliputi aspek-aspek pemberian kecerdasan dan keterampilan di samping pembinaan watak.
Pendidikan Kepramukaan yang juga dikenal di negara-negara lain, merupakan sistem pendidikan luar sekolah, yang tentu saja tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar serta tujuan Pendidikan Nasional. Sebagai subsistem pendidikan nasional, pendidikan kepramukaan merupakan suatu kegiatan pendidikan non-formal yang peserta didiknya terdiri dari anak-anak usia 7-25 tahun. Dengan perkataan lain dari anak-anak, remaja, sampai kepada pemuda, baik pria maupun wanita.
Menurut Drs. Boestomi Achmad H.T. dalam bukunya yang berjudul Pedoman Kegiatan Kepramukaan ; Tasikmalaya ; 1990, menyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah :
“Merupakan suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak-anak dan pemuda, di bawah tanggung jawab orang dewasa. Dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan lingkungan sekolah dengan segala sistemnya. Dalam setiap kegiatannya, keparamukaan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan (PDKMK)”.
Pencipta gagasan pendidikan kepramukaan tersebut adalah Lord Baden Powell dari Inggris. Dalam bukunya yang berjudul “B-P’s Out Look” ia menulis, bahwa :
“Kepramukaan bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari secara tekun, bukan pula merupakan kumpulan ajaran-ajaran (doktrin) atau naskah buku (texbook). Kepramukaan adalah suatu gagasan “bermain” yang menyenangkan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama untuk melakukan pengembaraan (petualangan) seperti kakak-beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, keterampilan serta kesediaan untuk memberikan pertolongan”.
Walau sistem pendidikan kepramukaan itu bersumber dari gagasan Baden Powell dan sudah merupakan suatu sistem yang digunakan di berbagai negara di dunia, namun pelaksanaannya di Indonesia sudah mengalami proses, akulturasi, proses penyesuaian dengan keadaan dan kebutuhan di Indonesia. Perkembangan tersebut pada hakekatnya tidak pula bertentangan dengan “Sifat Kepramukaan” itu sendiri, sebagai hasil Resolusi Konperensi Kepramukaan Sedunia di Konpenhagen (Denmark) tahun 1924, yang menetapkan 3 ciri khas kepramukaan, yaitu bersifat : Nasional, Internasional, dan Universal.
Memang diakui, bahwa tugas pembinaan generasi muda bukanlah monopoli Gerakan Pramuka, karena upaya pembinaan juga dilaksanakan oleh berbagai sistem pendidikan lainnya. Namun demikian harus pula diakui bahwa pendidikan kepramukaan memiliki ciri khas, karena di dalam pelaksanaannya kegiatan serta latihan-latihannya, semua unsur generasi, dari anak-anak, para remaja, pemuda sampai kepada orang tua dapat ikut bersama-sama. Kenyataan ini memiliki dampak positif dalam upaya meningkatkan komunikasi antar generasi, di mana transformasi budaya dan nilai-nilai luhur dari generasi tua akan lebih mudah dilakukan dalam kegiatan kepramukaan.
Faktor lain yang juga penting untuk dikemukakan di sini, adalah pada upaya untuk mengembangkan bakat-bakat yang ada pada anak-anak, yang akan menjadi modal dasar dalam menempuh kehidupan bermasyarakat kemudian hari. Sementara contoh teladan yang diberikan secara langsung oleh para orang tua yang menjadi pembina pramuka, akan menimbulkan pengaruh positif dalam menempa tingkah laku, sikap, dan watak yang lebih tangguh serta kuat keyakinan agamanya.
BAHAN SERAHAN
MKPK.2SEJARAH SINGKAT
KEPRAMUKAAN
Sejarah pendidikan kepramukaan yang juga dikenal di negara-negara lain, tidak dapat terlepas dari riwayat hidup penemu sistem pendidikan tersebut, yaitu Lord Baden Powell. Mengapa ? Justru karena pengalaman hidupnyalah yang memberikan inspirasi untuk mencari cara-cara terbaik dalam usaha pembinaan para remaja di Inggris, yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Pendidikan Kepramukaan dewasa ini.
Siapa Lord Baden Powell ? Nama lengkapnya Lord Robert Baden Powell. Ia sering pula disebut sebagai Lord Baden Powell of Gilwell, padahal nama sebenarnya adalah Robert Stephenson Smith. Dilahirkan di London pada tanggal 22 Pebruari 1857 dari seorang ayah yang menjadi Profesor Geometry pada Universitas Oxford bernama H.G. Baden Powell yang meninggal dunia ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman-pengalaman Baden Powell semasa kecil dan semasa ia bertugas sebagai anggota pasukan Inggris di India dan Afrika Selatan memiliki andil yang besar dalam penemuan gagasan Kepanduan. Ikhtisar pengalaman-pengalaman Baden Powell itu adalah sebagai berikut :
Pertama – Ia ditinggalkan ayahnya sejak kecil, dan mendapatkan pembinaan dari watak ibunya.
Kedua – Dimasa kecilnya, Baden Powell bergaul akrab dengan keluarganya. Kakak-kakaknya mengajarkan keterampilan berlayar, berenang, beremah, olahraga dan keterampilan lain kepadanya.
Ketiga – Ia juga sangat disenangi teman-temannya. Karena hidupnya selalu riang gembira. Suka humor, cerdas, menggemari musik, seni drama, olahraga, mengarang dan melukis.
Keempat – Pengalamannya selama bertugas di India di Resimen 13 Kavaleri dari Pasukan Inggris, ketika berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang, dan ditemukan di puncak gunung merupakan awal dari perhatiannya yang besar dalam keterampilannya mencari jejak. Di kemudian hari menjadi salah satu kepandaian yang harus dimiliki Pramuka. Ia juga berhasil mengajarkan cara-cara melatih kemampuan panca indra kepada rekannya yang bernama Kimball-O’Hara.
Kelima – Pengalamannya yang unik dan berbahaya sewaktu terkepung bangsa Boer di kota Mafeking (Afrika Selatan) selama 127 hari namun mampu bertahan, juga merupakan bekal baginya dalam latihan kepramukaan di kemudian hari. Bagaimana seseorang tetap survive di saat-saat yang penting, kalau tersesat di hutan dan sebagainya.
Pengalaman-pengalaman Baden Powell tersebut kemudian dihimpun dan ditulis menjadi sebuah buku berjudul “Aids To Scouting”, yang berisi petunjuk kepada anggota tentara muda Inggris, bagaimana cara-cara melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dengan baik. Buku ini sangat menarik perhatian, tidak saja para pemuda atau remaja, tetapi juga orang-orang dewasa. William Smyth sebagai salah seorang pemimpin Brigade Pemuda (Boy Brigade) di Inggris lalu meminta agar Baden Powell melatih para anggotanya sesuai dengan pengalaman-pengalamannya yang diceritakan dalam bukunya itu.
Baden Powell dengan senang hati meneraima permintaan tersebut. Kemudian mengundang 21 orang pemuda dari Boy Brigade dari berbagai wilayah Inggris untuk mengadakan perkemahan di pulau Brownse pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Dalam tahun 1910 Baden Powell mengajukan permohonan pensiun dari dinas militer Inggris dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Ia kemudian memperoleh gelar Lord dari Raja George dalam tahun 1929. Sebelumnya tahun 1912 menikah dengan Olave St Clair Soamens dan dianugerahi 3 orang anak. Baden Powell meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya (Afrika Timur) yang pada waktu itu masih jajahan Inggris.
Bagaimana perkembangan gagasan pendidikan kepramukaan itu sejak awal sampai kita kenal dewasa ini, dapat diungkapkan sebagai berikut.
Dalam tahun 1908 pada saat Baden Powell berpangkat Mayor Jendral. Ia mulai mengemukakan gagasan tentang sistem pendidikan luar sekolah untuk anak-anak dan para remaja di negaranya (Inggris). Dengan gagasan tersebut ia bercita-cita agar supaya anak-anak dan para remaja tersebut menjadi manusia Ingris. Warga Negara dan anggota masyarakat yang baik, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Kerajaan Inggris Raya. Jadi gagasan Baden Powell itu didasarkan pada kepentingan nasional. Untuk memplublikasikan gagasannya itu, Baden Powell menulis sebuah buku berjudul “Scouting for Boys”, yang akhirnya melahirkan organisasi Boys Scout dalam tahun 1908.
Memang organisasi Boys Scout itu sesuai dengan namanya hanya diperuntukkan bagi para pemuda, tetapi tak lama setelah itu adik perempuan Baden Powell sendiri, yaitu Agnes, mendorong Baden Powell untuk mendirikan organisasi Kepanduan Putri yang di beri nama Giri Guides. Selanjutnya diteruskan oleh isteri Baden Powell sendiri Ny. Olave Baden Powell.
Gagasan Baden Powell itu mendapat sambutan hangat di Inggris, bahkan juga Negara-negara Eropa lainnya. Kegiatan Boys Scout dan Giri Guides di Inggris tersebut pada dasarnya merupakan upaya memperkenalkan kembali anak-anak dan para remaja pada lingkungan alam dan hidup di tengah-tengah alam, dalam suasana berkembangnya perindustrian yang pengap di kota-kota besar.
Dalam tahun 1916, berdirilah kelompok Kepanduan usia Siaga yang disebut CUB (Serigala Kecil atau Anak Serigala) yang diilhami buku karya pengarang Inggris Rudyard Kipling berjudul “MOWGLI” (Anak Didik Rimba) yang berkisah tentang anak manusia yang hidup dan dibesarkan oleh induk serigala.
Dalam tahun 1922 Baden Powell menerbitkan bukunya yang kedua berjudul Rovering To Success. Setelah ia membentuk Rover Scout (Pramuka usia Penegak) dalam tahun 1918. buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya sendiri menuju ke pantai bahagia. Secara tidak langsung memberikan petunjuk-petunjuk bagi para Pramuka Penegak dalam menghadapi tantangan hidup, agar mencapai cita-citanya.
Bentuk-bentuk tantangan yang dilukiskan Baden Powell dalam buku yang ke dua, dipandangnya sangat berbahaya bagi generasi muda, adalah :
1. Kesenangan berjudi yang merusak mental.
2. Cara hidup berpoya-poya serta lupa daratan.
3. Kesukaan meminum minuman keras dan merokok. (Dewasa ini mungkin bisa pula dimasukan kegemaran menggunakan Narkotika).
4. Tantangan mementingkan diri sendiri dan mengorbankan orang lain(sikap serakah dan munafik).
5. Hidup tanpa Tuhan, atau tidak mempercayai adanya Tuhan (Atheist).
Pada dasarnya sistem pendidikan kepramukaan itu, sebagaimana dikembangkan oleh Baden Powell sejak awalnya bertujuan untuk lebih di arahkan sarana pembentukan watak peserta didik, agar menjadi manusia yang tangguh dan tahan banting dari kesulitan penghidupan. Idealisme tersebut sebagaimana telah di kemukakan di atas, sepenuhnya berdasarkan pengalaman-pengalaman pribadi Baden Powell sendiri semasa mudanya.
Rintisan Baden Powell yang telah membentuk organisasi kepanduan di Inggris pada tahun 1908 tersebut, ternyata diikuti oleh hampir semua Negara di eropa, bahkan sampai ke Asia dan Afrika. Dalam tempo 14 tahun saja, 5,5 juta anak-anak dan pemuda di seluruh dunia telah bergabung dalam organisasi kepanduan di negaranya masing-masing.
Perkembangan tersebut memungkinkan diselenggarakan Jambore Sedunia yang pertama kalinya pada tahun 1920 di Arena Olympia di kota London, diikuti 27 negara. Pada kesempatan tersebut Badan Powell diangkat sebagai Bapak Pandu sedunia (Chiep Scount of The World).
Sejak itu kegiatan Jambore dijadikan acara tetap bagi pertemuan Pandu-pandu Sedunia, yang diadakan di berbagai Negara sebagai berikut :
Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Kopenhagen, Denmark.
Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris.
Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Honggaria.
Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Bloemendaal, Belanda.
Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis.
Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria.
Tahun 1955 Jambore VIII di Ontario, Canada.
Tahun 1957 Jambore IX di Sutton Park, Sutton Coldfild, Inggeris.
Tahun 1959 Jambore X di Makiling, Philippina.
Tahun 1963 Jambore XI di Marathon, Yunani.
Tahun 1967 Jambore XII di Idaho, Amerika Serikat.
Tahun 1971 Jambore XIII di Asagiri, Jepang.
Tahun 1975 Jambore XIV di Lillehammer Norwegia.
Tahun 1979 Jambore yang seharusnya di Neishaboor, Irian, tetapi dibatalkan.
Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada.
Pada tahun 1914 Baden Powell mulai menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka. Rencana ini baru dapat dilaksanakan mulai tahun 1919. dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Mac Leren, Baden Powell mendapat sebidang tanah di Chingford, yang digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka. Tempat ini terkenal dengan dengan nama GILWELL PARK.
Sejak tahun 1920 di bentuk Dewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya yang berada di London, Inggris.
Pada tahun 1958 Biro Kepramukaan Sedunia (putera) dipindahkan dari London ke Ottawa di Canada.
Tanggal 1 Mei 1968 Biro Kepramukaan sedunia (putera) dipindahkan lagi ke Geneva, di Swiss. Sejak tahun 1920 sampai 1965 kepala Biro Kepramukaan sedunia ini dipegang berturut-turut oleh Hubert Martin (Inggris), Kolonel J.S. Wilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Canada).
Tahun 1965 DC Spry diganti R.T. Lund, dan sejak 1 Mei 1968 sampai sekarang dipegang oleh DR. Laszlo Nagy sebagai Sekjen.
Biro kepramukaan sedunia (Putera) hanya mempunyai 40 orang tenaga staf, yang ada di Geneva dan di 5 kantor Kawasan, yaitu di Costa Rica, Mesir, Pilipina, Swiss dan Nigeria.
Biro kepramukaan Sedunia Putera sampai sekarang tetap berada di London, dan juga mempunyai kantor di lima kawasan, yaitu Eropa, Asia Pasifik, Arab. Afrika dan Amerika Latin.
Pada tahun 1912 organisasi Kepanduan di Indonesia untuk pertama kalinya didirikan oleh orang-orang Belanda, yang berpusat di kota Batavia (Jakarta sekarang), yang di sebut NPV.
Orang-orang Belanda menamakan Pandu atau Pramuka itu dengan Padvinder. Sementara Kepanduan atau Kepramukaan disebut Padvinderij. Pendirinya adalah Jhon Smith atas anjuran Pengurus Pusatnya di Negeri Belanda.
Mengingat pengurus Pusat berada jauh di negeri Belanda, sangat sulit melakukan komunikasi dengan kegiatan organisasi tersebut di Indonesia, maka para pengurus cabang Nederlandsche Padvinders Vreeniging (NPV) di Batavia lalu mendirikan Nederlandsche Indiche Padvinders Vereniging (NIPV).
Pada tanggal 4 September 1914 berbagai organisasi kepanduan yang banyak bermunculan di masa itu menyatakan diri bergabung atau berinduk pada NIPV karena NIPV telah menjadi organisasi induk kepanduan di Indonesia, dan walaupun puncak pimpinan umumnya berada di tangan orang-orang Belanda ternyata NIPV dapat diterima menjadi Anggota Perhimpunan Kepanduan sedunia.
Pada mulanya organisasi kepanduan yang didirikan orang-orang Belanda itu hanya diperuntukkan bagi anak-anak bangsa kulit putih saja. Tetapi setelah namanya diganti dengan NIPV maka organisasi kepanduan ini dibuka juga bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia. Umumnya para pemuda Indonesia itu memasuki NIPV karena dorongan orang tua mereka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah Kolonial.
Ada suatu hal yang “mengganjal” dalam organisasi kepanduan NIPV tersebut yang memiliki peraturan dan semboyan-semboyan atau janji yang persis sama dengan NPV di Negara Belanda. Dalam janji kepanduan ada kata-kata “Trouwaan de Kongin”, atau “Setia kepada Sri Ratu” (Belanda). Pada waktu itu yang menjadi Ratu Belanda adalah Ratu Wilhelmina. Bunyi janji tersebut oleh para pemuda Indonesia yang menjadi anggota NIPV yang mulai timbul perasaan kebangsaannnya, dirasakan sebagai duri dalam daging. Banyak diantara mereka yang luar dari NIPV.
Beberapa perkumpulan kepanduan yang lebih kecil juga menolak bergabung dengan NIPV, dan mengganti kata-kata “Setia kepada Sri Ratu” tersebut dengan kata-kata lain, “Trouw aan mijn Land en Volk” yang artinya “Setia kepada Tanah Air dan Bangsa”.
Perbuatan tersebut ternyata tidak memperbaiki suasana, karena pada tahun 1916 para pemuda Indonesia untuk pertama kalinya membentuk organisasi kepanduan sendiri atas inisiatif Mangkunegoro VII di Solo, yaitu Javaanse Padvinders Organisatie (JPO). Usaha ini disusul pula dengan dibentuknya Kepanduan “Teruna Kembang” di lingkungan Kesunanan Solo di bawah pimpinan Pangeran surjobroto.
Sejalan dengan makin meningkatnya kegiatan pergerakan nasional, meningkat pulalah perkembangan gerakan kepanduan di Indonesia, yang dijadikan wadah pembentukan kader, serta menjadi tempat memupuk bakat-bakat kepemimpinan bangsa.
Tidaklah mengherankan bila organisasi kepanduan hidup subur juga dalam berbagai organisasi kepemudaan. Kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta tercatat sebagai tempat yang subur bagi gerakan kepanduan bangsa Indonesia. Dalam tahun 1923, organisasi keagamaan Muhammadiyah, juga tertarik untuk membentuk perkumpulan kepanduan sendiri, dengan nama Hizbul Wathan (HW) di bawah pimpinan Djumairi. Sebelum itu dalam tahun 1922, organisasi pemuda Jong Java juga membentuk seksi kepanduan sendiri dengan nama Jong Java Padvinderiji (JJP). Sementara organisasi pemuda lainnya, Jong Islamieten Bond tidak pula mau tinggalkan dengan membentuk Nationale Islamitische Padvinderij (Natipij).
Dalam tahun 1924 Budi Utomo yang telah berkembang menjadi organisasi politik yang penting di masa itu, mendirikan Nationale Padvinderij di bawah pimpinan Daslan adiwarsito, sedang Syarikat Islam membentuk organisasi kepanduan Wira Tamtama. Begitulah, menjelang tahun 1925 berbagai organisasi politik dan keagamaan beramai-ramai membentuk organisasi kepanduan, yang dipandang cocok untuk dijadikan wadah pendidikan kader kepemimpinan bangsa.
Yang menarik untuk dicatat adalah bahwa organisasi kepanduan nasional yang makin berkembang dewasa itu, dalam kegiatan dan latihan-latihannya, telah dimanfaatkan untuk menggugah semangat kebangsaan di kalangan anak-anak dan pemuda. Hal ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan cita-cita kebangkitan nasional bangsa Indonesia. Banyak di antara Siswa STOVIA yang tinggal di Asrama yang terletak di Jalan Dr. Abdul Rakhman Saleh (dewasa ini) di Jakarta yang menjadi anggota-anggota NIPV dan berasal dari daerah-daerah Luar Jawa karena tidak sejalan dengan semangat kebangsaan, mereka menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut, dan membentuk organisasi kepanduan sendiri yang berasaskan nasionalme Indonesia.
Hal itu terjadi menjelang Kongres Pemuda kedua dalam tahun 1928 yang melahirkan “Sumpah Pemuda”. Di masa itu terjadi persaingan yang ketat antara organisasi kepanduan nasional dengan organisasi kepanduan yang di pimpin orang-orang Belanda (NIPV). Menurut Dr. soedarsono sesudah tahun 1925, secara global terdapat dua landasan pendidikan kepanduan di Indonesia, yaitu :
a. Kepanduan yang berlandasan atas keyakinan agama.
b. Kepanduan yang berlandasan (atas) paham kebangsaan atau nasionalisme.
Secara struktural, organisasi-organisasi kepanduan di zaman penjajahan Belanda itu terbagi dua, yaitu :
1. Yang merupakan bagian dari organisasi orang dewasa.
2. Yang berdiri sendiri sebagai organisasi yang benar-benar murni kepanduan, tanpa ikatan dengan organisasi orang dewasa, seperti Partai Politik atau Perkumpulan Keagamaan.
Mengingat semakin santernya penonjolan aspek-aspek nasionalisme di kalangan organisasi kepanduan yang didirikan oleh bangsa Indonesia sendiri, pemerintah colonial Belanda memerintahkan kepada NIPV agar dapat mencakup seluruh organisasi kepanduan yang ada di Hindia Belanda (sebutan Indonesia dimasa itu). Mereka merasa tidak senang istilah Padvinder dan Padvinderij digunakan oleh organisasi-organisasi di luar NIPV. Para pemuda menjadi gusar, kecuali anggota-anggota Hizbul Wathan (HW). Mereka menyatakan: “Kami bukan Padvinder, Kami HW”.
Dalam rapat gabungan di antara para pimpinan organisasi kepanduan, Haji Agoes Salim salah seorang pemuka Syarikat Islam mencetuskan kata Pandu sebagai pengganti istilah Padvinder dalam bahasa Belanda, dan Kepanduan dan Padvinderiji.
Pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, Wage Rudolf Supratman mencantumkan pula kata Pandu dalam lirik lagunya yang berbunyi sebagai berikut :
Indonesia Tanah Airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah, aku berdiri
Jadi Pandu Ibuku
dan seterusnya …
Semangat persatuan makin menggelora di kalangan pemuda Indonesia. Organisasi-organisasi pemuda kesukuan seperti Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, dan lain-lain akhirnya menggabungkan diri dalam organisasi baru “Indonesia Muda”. Sebagian besar dari organisasi kepanduan juga mengikuti langkah tersebut dengan lahirnya KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia) yang diresmikan pada tanggal 13 September 1928 menjelang “Sumpah Pemuda”. Dalam organisasi ini digunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resminya, dengan memakai bendera kepanduan dan dasi berwarna Merah Putih, walaupun dipasang miring, karena ada larangan pemerintah kolonial untuk menggunakan bendera Merah Mutih sebagai lambing nasionalisme Indonesia. Di dalam bendera tersebut, terpancang gambar burung Garuda yang sedang terbang di atas gunung. Garuda akhirnya menjadi lambang Negara kita.
Walau KBI berusaha mempersatukan semua organisasi kepanduan yang didirikan oleh bangsa Indonesia sendiri, namun dalam kenyataannya masih banyak juga yang tidak mau bergabung dan tetap berdiri sendiri-sendiri mempertahankan identitasnya masing-masing. Namun usaha untuk mempersatukan tersebut tidak kunjung henti. Bila tidak mau bergabung, diusahakan membentuk suatu federasi. Jika hal ini pun tidak berhasil, paling tidak dapat digalang kerja sama di antara organisasi-organisasi kepanduan tersebut.
Cita-cita utama yang hidup berkembang waktu itu adalah : Satu Kepanduan untuk seluruh bangsa Indonesia. Ternyata di masa itu cita-cita mempersatukan seluruh potensi kepanduan Indonesia masih belum memungkinkan.
Dalam usaha ini menonjol sekali peranan Pemuda Muwardi, yang masih menjadi siswa STOVIA (Sekolah Kedokteran). Ia tidak jemu-jemu berusaha menyatukan organisasi-organisasi kepanduan yang ada. Muwardi menghubungkan para orang tua yang dapat memberi nasihat, yang dapat dimintai bantuannya menjadi anggota-anggota Pengurus Besar Pengurus Besar Jong Java Padvinderiji, Pandu kebangsaan, KBI dan lain-lainnya seperti Suganda, Pringgo, Patah, Suratno Sastroamidjojo, Abdurachman dan lainnya mendukung kegiatan Muwardi tersebut. Mereka ini lalu mengorganisir Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) agar mampu menjangkau wilayah yang luas.
Pengurus Besar KBI dipimpin kemudian oleh Suratno Sastroamidjojo, sementara Kwartir Besar Putera dipimpin oleh Muwardi (yang kemudian dikenal sebagai Dr. Muwardi), sedang Kwartir Besar Putera KBI dipimpin oleh Suhariyah Sutarman. Mereka aktif sekali menggalang kerja sama dengan semua organisasi kepanduan di luar KBI. Sebuah badan kerja sama akhirnya berhasil dibentuk yang dinamakan Persaudaraan antar Pandu-pandu Indonesia disingkat PAPI.
KBI kemudian menerbitkan Majalah Pandoe yang dijadikan alat penghubung KBI dengan organisasi-organisasi kepanduan lainnya yang cukup ampuh di masa itu. Perkemahan-perkemahan besar dan kecil sering pula mereka selenggarakan, walaupun NIPV yang merupakan satu-satunya organisasi kepanduan yang diakui pemerintah colonial Belanda tetap tidak mau mengakui adanya gerakan kepanduan nasional. Mereka tetap tidak mau bekerja sama dengan KBI, kecuali dengan organisasi kepanduan yang bergabung secara langsung dengan NIPV.
Sikap NIPV yang meremehkan kegiatan kepanduan bangsa Indonesia tersebut ditunjukkan antara lain dengan tidak diikutsertakannya organisasi-organisasi di luar NIPV itu tatkala Bapak Pandu Sedunia Lord Baden Powell berkunjung ke kota Jakarta (waktu itu disebut Batavia) pada tahun 1934.
Pandu-pandu anggota NIPV diberi kesempatan menyambutnya dengan meriah di Lapangan Pacuan Kuda Gambar. Anggota-anggota KBI dan perkumpulan kepanduan non-NIPV lainnya harus merasa puas dengan menonton acara tersebut dari luar pagar lapangan Gambir bersama-sama rakyat jelata. Kenyataan ini cukup menyakitkan hati bangsa Indonesia keseluruhannya.
Diskriminasi pemerintah kolonial tersebut terus berlangsung hingga zaman Jepang semua organisasi kepanduan dilarang.
Kegiatan para pemuda dan remaja Indonesia oleh pemerintah pendudukan Jepang banyak yang disalurkan dalam organisasi-organisasi bentukan Jepang seperti Seinendam, Keibodan dan lain-lainnya. Para bekas pandu yang sudah terbiasa dengan hidup berdisiplin, banyak pula yang memasuki Pasukan Heiho dan PETA (Pembela Tanah Air) yang di pimpin Gatot Mangkupraradja, Kasman Singodimedjo dan lain-lainnya. Mereka yang pernah aktif dalam organisasi kepanduan sangat menonjol dalam kegiatan PETA tersebut, yang dikemudian hari menjadi kekuatan dasar dalam pembentukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di zaman awal kemerdekaan.
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan, di waktu berkobarnya perang kemerdekaan, dibentuklah organisasi kepanduan yang bercorak kesatuan, yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di kota Solo, sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di wilayah Republik Indonesia. Namun setelah pengakuan kedaulatan, peranan Pandu Rakyat Indonesia tersebut ternyata tidak dapat berfungsi lagi sebagai kepanduan nasional yang meliputi seluruh unsure kepanduan yang ada, karena di alam demokrasi liberal, pemerintah membuka lagi kesempatan untuk membentuk organisasi kepanduan seperti HW, SIAP, Pandu Islam Indonesia, Pandu Kristen, Pandu Katholik, KBI, dan lain-lain.
Menjelang tahun 1961, kepanduan Indonesia telah mengalami benturan kepentingan politik golongan dan terpecah belah, menjadi lebih dari 100 organisasi kepanduan yang umumnya lemah secara organisatoris, meskipun tergabung dalam 3 federasi, satu federasi Kepanduan Putera dan dua federasi Kepanduan Putera, yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia), POPINDO (Persatuan Pandu Putera Indonesia) dan PKPI (Persatuan Kepanduan Putera Indonesia). Seluruh anggota kepanduan pada waktu itu hanya sekitar 500.000 orang, umumnya berpusat di kota-kota besar saja.
Dalam tahun 1955 IPINDO berhasil menyelenggarakan Jambore Nasional I di Pasar Minggu Jakarta, namun kelemahan dan perpecahan di kalangan organisasi kepanduan yang semakin tajam masih terus berlangsung. Sementara itu masyarakat menjadi kurang tertarik untuk mendorong anak-anak mereka memasuki dunia kepanduan.
Guna mengakhiri perpecahan dan kelemahan lebih lanjut, ketiga federasi kepanduan di atas itu akhirnya melebur diri menjadi satu federasi yang di beri nama Persatuan Kepanduan Indonesia (Perkindo). Tetap dari 100 lebih organisasi kepanduan tersebut hanya 64 organisasi saja yang ikut berhimpun di dalam federasi PERKINDO. Organisasi kepanduan yang merupakan bagian atau onderbouw organisasi politik atau organisasi massa, tetap berhadap-hadapan satu sama lain, sehingga menambah lemahnya gerakan kepanduan di Indonesia.
Oleh PERKINDO dibentuklah suatu panitia untuk memikirkan suatu jalan keluar. Panitia itu kemudian menyimpulkan bahwa selain lemah terpecah-pecah, gerakan kepanduan Indonesia itu lemah pula karena terpaku dalam cengkeraman gaya lama yang tradisional Inggris, pembawaan dari luar negeri. Hal ini berakibat bahwa pendidikan yang di selenggarakan oleh gerakan kepanduan Indonesia itu belum disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, sehingga gerakan kepanduan kurang memperoleh tanggapan dari bangsa dan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, dalam kenyatannnya kepanduan hanya bergerak di kota-kota besar, dan persyaratannyapun hanyalah dikalangan orang-orang yang sedikit banyaknya sudah mengecap pendidikan Barat.
Kelemahan yang dialami gerakan kepanduan tersebut tampaknya akan dimanfaatkan oleh pihak Komunis sebagai alas an untuk memaksa Gerakan kepanduan di Indonesia menjadi Gerakan Pionir Muda seperti yang terdapat di Negara-negara komunis. Upaya kaum komunis tersebut tentu saja ditentang oleh kekuatan Pancasila, baik yang ada di dalam gerakan kepanduan maupun di kalangan Pemerintah.
Dengan bantuan Perdana Mentri Juanda, maka perjuangan para tokoh kepanduan nasional Pancasilais, berhasil membuahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, yang pada tanggal 20 Mei 1961 di tandatangani oleh Ir. H. Juanda sebagai Pejabat Presiden RI, karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
Itulah sekedar latar belakang kelahiran Gerakan Pramuka di Indonesia, sebagai perkumpulan yang bersetatus non-governmental (bukan badan resmi Pemerintah) yang struktur organisasinya berbentuk kesatuan. Semua organisasi kepanduan di Indonesia, kecuali yang diselenggarakan oleh kaum komunis melebur diri secara serentak ke dalam Gerakan Pramuka. Di dalam Keputusan Presiden No. 238 Tshun 1961 tersebut, Gerakan Pramuka ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Republik Indonesia yang dibolehkan untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia. Badan yang sama menyerupai dan sama-sama sifatnya dengan Gerakan Pramuka dilarang.
Di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sejak kelahirannya telah di tetapkan berasaskan Pancasila, yang mempunyai tujuan untuk mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip metodik pendidikan kepramukaan.
Dalam pelaksanaannya, diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia, agar menjadi manusia-manusia Indonesia yang baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan Negara. Adanya ketentuan di dalam anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka mengenai “ Prinsip-prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan” yang pelaksanaannya di serasikan dengan keadaan, dan kebutuhan Nasional di Indonesia, telah membawa banyak perubahan, yang membawa Gerakan Pramuka dapat mengembangkan kegiatannnya secara lebih meluas sampai ke desa-desa/ kelurahan.
Prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan sebagaimana dirumuskan oleh Lord Baden Powell tetap dipegang, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah diubah, diserasikan dengan keadaan dan kebutuhan Nasional. Serta kebutuhan regional di masing-masing daerah, bahkan juga diserasikan dengan keadaan dan kebutuhan local di masing-masing desa di Indonesia.
Dalam perkembangannya, Gerakan Pramuka muncul dengan organisasi yang rapih dan kuat. Perkembangan yang positif tersebut dimungkinkan oleh struktur organisasi yang berbeda dengan zaman kepanduan dahulu, karena di dalam Struktur Organisasi Gerakan Pramuka ikut berperan apa yang disebut Majelis Pembimbing dari tingkat Pusat sampai ke daerah-daerah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa) yang nota-bene merupakan fungsional-fungsional dalam Pemerintahan, bahkan menjangkau lembaga Gugus Depan.
Walaupun berbagai penyempurnaan organisasi dan pelaksanaan latihan-latihan kepramukaan terus-menerus dikembangkan tantangan yang dihadapi zaman pembangunan dewasa ini.
Di zaman Orde Baru, pemerintah menunjukkan perhatian yang jauh lebih besar lagi, terutama setelah terjadinya usaha pemberontakan G. 30-S/PKI, yang melibatkan Pemuda Rakyat dan Gerwani dengan perbuatan sadis mereka di Lubang Buaya. Masalah pembinaan generasi muda menjadi maslah nasional yang mendesak, dimana Gerakan Pramuka diharapkan ikut memainkan peranan penting dalam upaya menumbuhkan kesadaran kaum muda dalam proses sejarah bangsa ke masa depan, melestarikan nilai-nilai luhur dari kebudayaan Indonesia yang positif.
Mengapa Gerakan Pramuka dapat ikut memainkan peranan yang penting dalam rangka pembinaan generasi serta pembentukan kader-kader pembangunan bangsa, hal itu dimungkinkan oleh tujuan serta tugas-tugas pokok Gerakan Pramuka, yang sejalan dengan cita-cita bangsa, yang meliputi :
a. Gerakan Pramuka ditujukan demi kepentingan nasional
b. Para eksponen Pramuka berkewajiban untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 maupun GBHN.
c. Ikut berusaha menanamkan kesadaran pada peserta didiknya mengenai upaya pelestarian Nilai-nilai 45, sebagai produk budaya yang positif ke masa depan.
d. Mempersiapkan tunas-tunas bangsa menjadi warga Negara yang berkualitas tinggi dan berbudi luhur menyongsong peralihan generasi yang berlangsung terus menerus secara alamiah.
e. Ikut melaksanakan pembangunan nasional.
BAHAN SERAHAN
MKPK.3PEMAHAMAN
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
I. LATAR BELAKANG
1. Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
3. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
4. Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- Negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- Ideologi Pancasila;
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- Lingkungan hidup di bumi nusantara.
6. Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
II. MAKSUD DAN TUJUANADANYA AD/ART GERAKAN PRAMUKA
1. Untuk dijadikan Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
2. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan
III. POKOK-POKOK YANG PERLU DIHAYATI
1. Kepres RI No. 238 Tahun 1961 berisi tentang :
a. Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c. Badan lain yang sama, yang sama sifatnya atau yang mempunyai perkumpulan Gerakan Pramuka, dilarang adanya.
d. Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2. Kepres RI No. 104 Tahun 2004 berisi ketetapan :
a. Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Kepres ini.
b. Dengan berlakunya Kepres ini, maka Kepres No. 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
3. Mukadimah AD Gerakan Pramuka hendaknya kita pelajari dan hayati, karena Mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang mengapa dan kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
4. Dari AD Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya. Dalam menelaah dan menghayati AD itu, supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Anggaran Dasar terdiri dari: 12 BAB 38 Pasal
6. Anggaran Rumah Tangga terdiri dari : 17 BAB 122 Pasal
7. Batang Tubuh Anggaran Dasar Gerakan Pramuka :
BAB I NAMA, STATUS, TEMPAT DAN WAKTU
BAB II ASAS,TUJUAN, TUGAS POKOK & FUNGSI
BAB III SIFAT, UPAYA DAN USAHA
BAB IV SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR, METODE, MOTTO DAN KIASAN DASAR
BAB V ORGANISASI
BAB VI MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
BAB VII PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
BAB VIII ATRIBUT
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB X PEMBUBARAN
BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
BAB XII PENUTUP
8. Batang Tubuh Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka :
BAB I NAMA DAN TEMPAT
BAB II ASAS,TUJUAN, TUGAS POKOK & FUNGSI
BAB III KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA
BAB IV SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR, METODE, KODE KEHORMATAN, MOTTO DAN KIASAN DASAR
BAB V ORGANISASI
BAB VI ANGGOTA
BAB VII PRAMUKA UTAMA
BAB VIII KEPENGURUSAN
BAB IX BIMBINGAN
BAB X MUSYAWARAH, RAKER DAN REFERENDUM
BAB XI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
BAB XII ATRIBUT
BAB XIII PEMBUBARAN
BAB XIV LAIN-LAIN
BAB V PENUTUP
1961 1971 1984
1988 1999 2004
9. Badan Hukum
BAHAN SERAHAN
MKPK.4PRINSIP DASAR, METODE
DAN KIASAN DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
I. PENDAHULUAN
1. Prinsip dasar adalah asas yang mendasar dalam berfikir dan bertidak.
2. Prinsip dasar kepramukaan adalah asas yang mendasari kegiatan kepramukaan dalam upaya membina watak peserta didik.
3. Prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dan peserta didik.
II. MATERI POKOK
1. Komponen- komponen pada kepramukaan, diantaranya;
a. Tujuan kepramukaan pembinaan karakter
b. Prinsip dasar kepramukaan
c. Metode kepramukaan
d. Kegiatan yang menarik, menyenangkan, dan menantang
e. Alam terbuka
2. Prinsip dasar kepramukaan harus diupayakan di didikan Pembina pruma kepada peserta didik agar secara sukarela mereka memilikinya yang berangsur-angsur mampu mempengaruhi jiwa mereka dalam bersikap dan bertindak pada kehidupan mereka sehari- hari, baik sebagai makhluk Tuhan, Individu, maupun sebagai anggota masyarakat dan lingkungannya.
3. dengan menghayati prinsip dasar kepramukaan pada jiwa peserta didik tertanam jiwa :
a. Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dengan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai dengan tata cara agama yang dipeluknya dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya :
1) Mengakui bahwa manusia hidup tidak sendiri, melainkan hidup bersama dan saling membutuhkan dengan makhluk lain khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya, dalam kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemenusiaan yang adil dan beradab.
2) Bertanggung jawab, mennghormati keberadaan setiap orang, berperan aktif dan konstruktif dalam masyarakat, siap menolong saat dibutuhkan.
3) Menyadari bahwa diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
4) Merasa memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat memberi kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya, karena itu merasa wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya, dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
5) Menyadari bahwa manusia memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat memberi kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya, karena itu merasa wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya, dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
c. Peduli terhadap dirinya sendiri
Dengan diperankan sebagai subyek pendidikan, peserta didik diharapkan memiliki motiasi diri bahwa mereka harus selalu berusaha meningkatkan kualitas diri dibidang mental/ spiritual, moral, intelektual, fisik, sosial dan emosionalnya agar dapat mengambil peran aktif dalam kehidupannya dimasyarakat, bangsa dan negara.
d. Taat kepada kode kehormatan Pramuka
Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan ketentuan moral pramuka yang wajib ditepati dan diamalkan setiap hari dalam kehidupannya, setelah dengan sukarela dan penuh kesadaran diucapkan oleh seorang pramuka.
4. Prinsip dasar kepramukaan dengan demikian merupakan seperangkat sikap jiwa yang dimiliki pramuka dan akan merupakan tata nilai dan norma hidup seorang pramuka dan akan merupakan tata nilai dan norma hidup seorang pramuka dalam bertingkah laku dan perbuatannya sehari-hari baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, indiidu dan anggota masyarakat.
5. Cara mendidikkan Prinsip Dasar Kepramukaan
a. Setiap acara kegiatan hendaknya disusun dengan tema tertentu yang bersumber pada Prinsip Dasar Kepramukaan, sehingga setelah selesai bergiat dengan bantuan Pembina, para Pramuka menemukan apa tema kegiatan tersebut serta apa pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa Pramuka.
b. Pembina Pramuka hendaknya dapat menentukan metode yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan, karena dengan menggunakan metode yang tepat peserta didik akan dapat melaksanakan kegiatan dengan penuh kegairahan, di samping itu berdampak timbulnya pemahaman dan penghayatan terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan.
III. PENUTUP
1. Mendidikan Prinsip Dasar Kepramukaan kepada para Pramuka dilakukan dengan mendayagunakan kegiatan sebagai medianya dengan jalan :
a. Memasukkan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai sebagai tema kegiatan.
b. Menggunakan pilihan Metode Kepramukaan yang tepat dalam suatu kegiatan kepramukaan.
c. Mengkodisikan situasi sedemikian rupa sehingga para peserta didik siap menerima dan mengamalkan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup mereka.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dalam setiap kegiatan, berfungsi sebagai :
a. Norma hidup Pramuka
b. Landasan Kode Etik Gerakan Pramuka
c. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
d. Landasan Gerak dan Kegiatan Gerakan Pramuka dalam mencapai Sasaran dan Tujuan Gerakan Pramuka.
3. Pengamalan kode Kehormatan Pramuka akan terwujud dengan jelas dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran bilamana dalam jiwa Pramuka terpateri dengan kuat Prinsip Dasar Keparamukaan karena Prinsip Dasar Kepramukaalah yang menjadi dasar filosofi pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka dalam kehidupan sehari-hari seorang Pramuka, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, individu dan anggota masyarakat serta lingkungannya.
METODE KEPRAMUKAAN
1. Metode Kepramukaan merupakan CARA BELAJAR PROGRESIF, melalui :
a. Pengamalan kode kehormatan pramuka
b. Belajar sambil melakukan
c. Sistem berkelompok
d. Kegiatan yang menantang dan meningkat sertamengandung pendidikan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
e. Kegiatan di alam terbuka
f. Sistem tanda kecakapan
g. Sistem satuan terpisah untuk putra dan putri
h. Sistem among.
2. Metode kepramukaan TIDAK DAPAT dilepaskan dari prinsip dasar kepramukaan dan (PD & MK) diterapkan secara terpadu. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan kode kehormatan pramuka.
3. Metode kepramukaan merupakan suatu SYSTEM yang terdiri atas 8 (delapan) UNSUR (a s/d h tersebut diatas) yang MERUPAKAN SUBSISTEM TERPADU dan TERKAIT, yang tiap unsurnya mempunyai FUNGSI PENDIDIKAN yang spesifik dan salin MEMPERKUAT serta MENUNJANG tercapainya TUJUAN PENDIDIKAN gerakan pramuka.
Metode kepramukaan itu efektif dan efisien, kalau :
a. Kedelapan unsur diterapkan terpadu dalam setiap kegiatan
b. Setiap unsur berfungsi
c. Setiap unsur ada dan kuat
4. PENERAPAN metode kepramukaan yang bersifat universal, harus disesuaikan dengan KEPENTINGAN, KEBUTUHAN, SITUASI dan KONDISI PESERTA DIDIK serta MASYARAKAT KHUSUSNYA KAUM MUDA, LOKAL dan NASIONAL.
5. KODE KEHORMATAN, sebagai salah satu unsur metode kepramukaan UNSUR SENTRAL metode kepramukaan juga ALAT pendidikan. Sebagai unsur sentral dalam metode kepramukaan berarti bahwa kode kehormatan berfungsi sebagai PENGENDALI penerapan unsur-unsur lain dalam setiap kegiatan yang diikuti peserta didik. Sikap laku, budi pekerti peserta didik terbina selama proses pendidikan dengan mengikuti kegiatan. Dengan demikian sasaran pemantapan MORAL dicapai melalui proses pendidikan praktis yang berkeseimbangan. Sebagai ALAT pendidikan, penerapan kode kehormatan dalam metode kepramukaan pada hakekatnya merupakan CARA BELAJAR SAMBIL MELAKUKAN/BERBUAT dalam RANGKA PENGAMALAN kode kehormatan pramuka.
6. BELAJAR SAMBIL MELAKUKAN, sebagai salah satu unsur metode kepramukaan, dimaksudkan untuk memberi KESEMPATAN kepada peserta didik dalam setiap kegiatan untuk ber KREASI, ber INOVASI, ber PRAKTEK, ber EKSPERIMEN, sebagai CARA membantu peserta didik MENGEMBANGKAN DIRI secara MANDIRI BAIK MENTAL/MORAL/SPIRITUAL, FISIK, INTELEKTUAL, EMOSIONAL, maupun SOSIAL. Kaum muda itu secara alamiah berkeinginan untuk ber AKSI, MENANTANG, MENCOBA melalui Kepramukaan ENERGI mereka disalurkan dan kepada mereka diberikan kesepakatan untuk melakukan EKSPLORASI, PENELITIAN, PENGKAJIAN. Dengan BELAJAR SAMBIL MELAKUKAN mendorong kaum muda untuk secara AKTIF melibatkan diri dalam berbagai kegiatan ber DAMPAK pada DIRINYA, membantu mereka untuk MEMBERDAYAKAN POTENSINYA, BERPERAN SEBAGAI PELAKU, bukan sebagai PENONTON dalam masyarakat.
7. a. SISTEM BERKELOMPOK atau system ”TEAM”sebagai salah..
satu unsur metode kepramukaan CARA MEMPERDAYAKAN KECENDERUNGAN ALAMIAH kaum muda untuk NERKELOMPOK dan menciptakan SUASANA lingkungan yang DISENANGINYA. Kecenderungan ini dalam kepramukaan digunakan sebagai ALAT untuk menyalurkan pengaruh-pengaruh penting atas kaum muda kearah yang KONSTRUKTIF.
b. Pengalaman hidup HIDUP. PERGAULAN dan KERJASAMA DALAM KELOMPOK yang berlandaskan suatu kode etik yang diperoleh kaum muda dilihat dari sudut pendidikan, sama pentingnya dengan kegiatan yang diikuti mereka.
c. Dalam kepramukaan, peserta didik yang SERBAYA di KELOMPOKKAN dalam SATUAN KECIL (barung, regu sangga), yang beroperasi sebagai SUATU TIM. Dalam tiap TIM diadakan PEMBaGIAN TUGAS dan TANGGUNG JAWAB demi KELANGSUNGAN hidup dan keberhasilan MISI TIM. Masing-masing TIM memilih secara demokratis PEMIMPIN TIM yang memimpin TIM nya. Pembina berperan sebagai PENDUKUNG, MOTIVATOR, KONSUKTAN dan KONSELOR.
d. Sistem BERKELOMPOK diterapkan agar peserta didik memperoleh KESEMPATAN BELAJAR MEMIMPIN dan dipimpin, BERORGANISASI, MEMIKUL TANGGUNG JAWAB, MENEMPATKAN DIRI, BEKERJA dan BEKERJA SAMA dalam kerukunan.
e. Melalui proses pendidikan dalam SATUAN KECIL peserta didik dapat :
1. Mengembangkan POTENSI PRIBADINYA DAN SECARA KOLEKTIF membangun POTENSI tim untuk PENGABDIAN.
2. Mengembangkan HUBUNGAN KONSTRUKTIF sesama anggota dan Pembina yang dialandasi SALING PERCAYA dan PERSAUDARAAN PRAMUKA.
3. Belajar hidup BERDEMOKRASI dan mengembangkan SIKAP KEPEMIMPINAN yang DEMOKRATIS.
8. a. KEGIATAN MENANTANG DAN PROGRESIF sebagai unsur
METODE KEPRAMUKAAN merupakan ALAT alat yang efektif dalam memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam kegiatan. Dengan BERPARTISIPASI AKTIF dalam KEGIATAN, peserta didik TERLIBAT dalam proses pendidik. Keterlibatan mereka dalam kegiatan itu bukan karena DIPERINTAH atau DIINSTRUKSIKAN oleh siapapun termasuk PEMBINA, tetapi oleh KEINGINAN, KESADARANNYA, MOTIASINYA karena merasa TERTARIK DAN DITANTANG, mereka ingin DIAKUI, DIPERHITUNGKAN serta DIHARGAI.
b. Kegiatan dalam gerakan pramuka harus MENANTANG dan menarik MINAT kaum muda untuk menjadi PRAMUKA, SEDANGKAN MEREKA YANG TELAH JADI PRAMUKA TETAP TERPIKAT menjadi Pramuka serta MENGEMBANGKAN kegiatan tersebut.
c. Kegiatan harus sesuai dengan KEBUTUHAN dan DINILAI BARU oleh peserta didik, menumbuhkan KREATIFITAS, MENGANDUNG PENDIDIKAN, yang merubah SIKAP dan PRILAKU, menambah PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN, KETERAMPILAN dan KECAKAPAN bagi peserta didik.
d. Kegiatan dilaksanakan secara REKREATIF yang bersifat EDUKATIF dan TERPADU dan bagi peserta didik merupakan tahapan PENGEMBANGAN KEMAMPUAN dan KETERAMPILAN baik individu maupun KELOMPOKNYA.
e. Kegiatan disesuaikan dengan USIA, PERKEMBANGAN ROHANI dan JASMANI serta JENIS KELAMIN peserta didik sehingga pendidikan dapat diterima dengan mudah.
f. Sasaran kegiatan adalah berkembangnya BAKAT dan MINAT peserta didik serta MANTAPNYA MENTAL SpirituaL, FISIK, INTELEKTUAL, EMOSIONAL, SOSIAL peserta didik baik individual maupun sebagai ANGGOTA MASYARAKAT.
9. KEGIATAN DI ALAM TERBUKA, sebagai salah satu unsur metode Kepramukaan merupakan CARA yang efektif dalam PEMBENTUKAN WATAK & KEPRIBADIAN, PEMANTAPAN MENTAL/ MORAL/ SPIRITUAL, FISIK, INTELEKTUAL, EMOSIONAL DAN SOSIAL peserta.
Berikut ini penjabaran tentang ALAM :
a. Yang DIMAKSUD DALAM (Nature) seisinya adalah HUTAN DAN RIMBA, GUNUNG DAN PEGUNUNGAN, SUNGAI, PADANG RUMPUT, PADANG PASIR, LAUTAN, BERBAGAI TUMBUH-TUMBUHAN DAN BINATANG dan lain-lain. BUKAN sekedar BANGUNAN TEMBOK (artifical), KOTA YANG RAMAI yang BERPOLUSI. Jelasnya dalam Kepramukaan yang di maksud ALAM TERBUKA adalah ALAM YANG SEBENARNYA.
b. Alam seisinya, dilihat dari sudut PENDIDIKAN, merupakan REFERENSI yang sangat KAYA/ SARAT dengan MATERi pendidikan. Karena itu BADEN POWELL menyebutnya BUKU ALAM (Nature BOOK) ialah buku yang DICIPTAKAN ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA YANG BERNILAI TINGGI, HARGANYA MURAH, PRAKTIS, TIDAK ADA TAMATNYA. ’Tiada mula dan akhirnya’. Namun sangat efektif bagian PROSES PENDIDIKAN kaum muda.
c. Alam itu PENUH dengan BERBAGAI KEMUNGKINAN yang sangat BERMANFAAT bagi PEMBINAAN TOTALITAS peserta didik/ kaum muda mulai berbagai cara. Dalam alam JARAK, DINGIN, PANAS, HUJAN, ANGIN, KERING, GELAP merupakan sesuatu yang TIDAK DAPAT DIHINDARI seseorang tetapi seseorang haruus MENYESUAIKAN DIRI dan BERUSAHA MENGATASI inilah TANTANGANNYA.
d. Hidup dan melakukan KEGIATAN di ALAM TERBUKA dalam bentuk AKTIFITAS MENTAL DAN FISIK yang MENANTANG antara lain PIONERING, SURVIVAL, PENELITIAN DAN OBSERVASI, PENJELAJAHAN, EKSPEDISI, PENGEMBARAAN, PERKEMAHAN dan lain-lain, mendorong peserta untuk TEPO SELIRO (Instropeksi) sehingga menyadari tentang DIRI PRIBADI nya yang berkaitan dengan PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA, KEMAMPUAN, MENTAL/ MORAL, FISIK, INTELEKTUAL, EMOSIONAL dan SOSIAL nya.
e. Hidup dalam PERKEMAHAN di alam terbuka yang jauh dari tempat tinggal dan kota yang penuh KEMUDAHAN, KEMEWAHAN, KETERGANTUNGAN mendorong peserta didik/ kaum muda untuk menyadari tentang APA YANG PERLU DAN NYATA dalam hidup ini. Dewasa ini kaum muda dihadapkan kepada dunia yang SUKAR UNTUK MEMBEDAKAN antara APA YANG PENTING dan APA UNTUK MEMBEDAKAN antara APA YANG PENTING dan APA YANG BERLEBIHAN, APA YANG PERLU dan APA YANG DITUNDA, APA YANG ASLI dan APA YANG PALSU, APA YANG RIIL dan YANG ILUSI. Melalui PERKEMAHAN DI ALAM TERBUKA, peserta didik DAPAT menghargai KESEDERHANAAN HIDUP DI ALAM. Dengan cara ini mereka mampu menghindari HIDUP YANG KONSUMSIF dapat memahami PENTINGNYA HIDUP HARMONIS DENGAN ALAM DAN MEMELIHARANYA.
f. Kegiatan di Alam Terbuka memberi PENGALAMAN adanya SALING KETERGANTUNGAN antara UNSUR-UNSUR ALAM dan KEBUTUHAN untuk MELESTARIKANNYA. Selain itu mengembangkan SIKAP BERTANGGUNG JAWAB atas MASA DEPAN yang menghormati KESEIMBANGAN ALAM.
g. Bagi peserta didik MENJAGA LINGKUNGAN adalah hal yang utama yang harus DITAATI dan DIKENALI sebagai ATURAN dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
h. Kegiatan di Alam terbuka merupakan upaya efektif mendekatkan peserta didik pada Allah Tuhan Yang Maha Esa Pencipta Alam Semesta.
i. BERKEMAH, sebagai proses pendidikan di Alam terbuka, PERLU dilakukan secara REGULER/ PERIODIK karena dengan perkemahan proses pemantapan Mental/ Moral, Fisik, Intelektual, emosional dan sosial TERBINA dan BERKEMBANG secara efisien dan efektif. Acara berkemah minimum diadakan DUA BULAN sekali.
10. SISTEM TANDA KECAKAPAN
a. SISTEM TANDA KECAKAPAN, sebagai salah satu unsur Metode Kepramukaan, diterapkan dalam Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk MENDORONG peserta didik berusaha memperoleh KETERAMPILAN dan KECAKAPAN yang berguna bagi KEHIDUPAN DIRI dan BAKTINYA kepada masyarakat.
b. Pramuka yang BERHASIL memiliki KETERAMPILAN dan KECAKAPAN melalui berbagai kegiatan pendidikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka dalam bidang-bidang teknologi, kewirausahaan dan yang lain-lain setelah dilakukan penilaian, diberi TANDA KECAKAPAN yang menunjukan KETERAMPILAN dan KECAKAPAN tertentu yang di miliki peserta didik anggota Gerakan Pramuka.
11. SISTEM SATUAN TERPISAH UNTUK PUTERA PUTERI
a. SISTEM SATUAN TERPISAH UNTUK PUTERA PUTERI, sebagai salah satu unsur Metode Kepramukaan, dimaksudkan untuk MENGEFEKTIFKAN proses pendidikan mencapai tujuan dan sasarannya. Kegiatan DISESUAIKAN dengan kemampuan KODRAT peserta didik juga kultur masyarakat.
b. Sistem satuan terpisah untuk Putera Puteri dilaksanakan sebagai berikut :
1. Satuan Pramuka Puteri DIBINA oleh PEMBINA PUTERI, Satuan Putera DIBINA oleh PEMBINA PUTERA.
2. TIDAK DIBENARKAN Satuan Pramuka Puteri DIBINA oleh Pembina Putera, kecuali PERINDUKAN SIAGA PUTERA dapat DIBINA oleh PEMBINA PUTERI.
3. jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk PERKEMAHAN harus DIJAMIN dan DIJAGA agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera TERPISAH, perkemahan puteri di pimpin oleh PEMBINA PUTERI dan perkemahan putera dipimpin oleh PEMBINA PUTERA.
12. SISTEM AMONG
a. SISTEM AMONG, sebagai unsur Metode Kepramukaan diterapkan dalam Gerakan Pramuka untuk membedakan HUBUNGAN PESERTA DIDIK dengan PEMBINA PRAMUKA selama PROSES PENDIDIKAN dalam Gerakan Pramuka dan HUBUNGAN PESERTA DIDIK dengan PENDIDIKAN DALAM ORGANISASI PENDIDIKAN non Kepramukaan.
b. Dalam Gerakan Pramuka, HUBUNGAN PESERTA DIDIK dengan PEMBINANYA adalah HUBUNGAN KEMITRAAN PENDIDIKAN yang berdasarkan KESUKARELAAN, SALING PERCAYA, SALING MENGHARGAI, SALING ASIH, ASAH DAN ASUH. Pembina Pramuka, sebagai orang dewasa MENDENGARKAN peserta didik dengan ASPIRASI dan KEBUTUHANNYA, MENGGABUNGKAN DIRI dalam SATUAN PRAMUKA untuk MENDUKUNG, MENYERTAI peserta didik dalam hidupnya selama proses pendidikan dan MENJAMIN bahwa KEGIATAN yang diikuti peserta didik merupakan proses pendidikan untuk membina dan mengembangkan baik Moral/ Mental/ spiritual, fisik intelektual, emosional maupun sosial peserta didik.
c. PENDIDIKAN dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari HUBUNGAN antara Pembina dan Peserta didik menggunakan SISTEM AMONG.
d. Sistem Among MEWAJIBKAN Pembina Pramuka melaksanakan Prinsip-prinsip KEPEMIMPINAN sebagai berikut :
1. Ing ngarso sung tulodo madsudnya di depan menjadi TELADAN.
2. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun KARSA/KEMAUAN.
3. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi DAYA atau DORONGAN dan PENGARUHNYA yang baik KEARAH KEMANDIRIAN.
e. Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka wajib BERSIKAP BERPERILAKU berdasarkan:
1. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan, kesanggupan, dan berkorban dan kesetiakawanan sosial.
2. Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab diri sendiri, sesama manusia, Negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f. Hubungan Pembina Pramuka dengan peserta didik merupakan hubungan khas yaitu setiap Pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan peserta didiknya secara pribadi agar dapat perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan Kepramukaan.
g. Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan PIMPINAN KEGIATAN sebanyak mungkin kepada peserta didik sedangkan Pembina Pramuka ada dibelakang memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
KIASAN DASAR
I. PENDAHULUAN
Tiap orang mempunyai kecenderungan mengenangkan sesuatu yang indah, membanggakan dan memuaskan, yang pernah dialami dalam hidupnya untuk dinikmatinya kembali. Oleh sebab itu, maka didalam pendidikan kepramukaan diadakan usaha untuk mengemukakan kembali hal-hal demikian itu dengan bermacam-macam cara sederhana maupun dengan cara yang lengkap dan sempurna. Misalnya dengan dengan menirunya atau dengan menerapkannya pada orang lain, kelompok, dan sebagainya.
Mengenangkan caranya (cara berpakaian, cara bersikap, cara berlaku, cara bertindak), mengenangkan namanya, mengenangkan waktunya dan seterusnya, sehingga merupakan suatu citra. Contoh nyata :
1. Orang terutama kaum puteri, merasa bangga kalau kita sebut ibu kartini. Dan kita menggambarkan rupa ibu kartini dalam angan-angan kita. Bukan karena cantiknya, tetapi karena jasanya sebagai pelopor kemajuan wanita indonesia.
2. Orang merasa kalau melihat tingkah laku pahlwan-pahlawan repolusi kita. Jasanya, pakaiannya yanga berlumpur, gondrong berkumis dan berjanggutnya. Bukan bangga karena mereka tidak pernah cukur, bukan karena pakaiannya kotor, tetapi bangga karena jasanya dalam merebut perjuangan merebut kembali kemerdekaan dan melenyapkan penjajah dari bumi Indonesia.
Kumis, pakaian, dan sebagainya itu hanya untuk mengingat saja. Kenangan inilah merupakan hal yang sangat penting, karena mendorong anak-anak untuk meniru pahlawan-pahlawan itu. Kadang-kadang anak-anak meniru dengan tepat kadang-kadang menirunya salah. Bukan perbuatan yang mereka tiru, gondrongnya dan sebagainya.
Oleh sebab itu, tugas pembina pramuka adalah menyalurkan kepada anak didik dengan kenangan yang baik untuk tujuan pendidikan. Dengan kenangan yang indah dan yang sanjungnya itu (romantik) digunakan sebagai kiasan dasar Gerakaan Pramuka dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan.
II. PENGERTIAN KIASAN DASAR
Kiasan dasar adalah alam pikiran yang mengandung kiasan (gambaran) sesuatu yang disanjung dan didambakan. Yang menjadi kiasan dasar Gerakan Pramuka adalah romantika perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka kiasan ini mangambil hal-hal yang ada hubungannya dengan perjuangan bangsa Indonesia. Baik pada masa lalu, maupun perjuangan pembangunan pada masa sekarang.
III. ROMANTIKA PERJUANGAN BANGSA
Kebesaran bangsa Indonesia dimulai kedatuan Syeilendra Sriwijaya dan negara-negara keprabuan Majapahit. Dan runtuhnya Majapahit, Indonesia dijajah berganti-ganti oleh bangsa-bangsa asing. Sebagian dari penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan itu, maka terjadilah pergolakan-pergolakan untuk merebut kembali kemerdekaan. Pemberontakan-pemberontakan itu yang dipimpin oleh pahlawan-pahlawan Trunojoyo, Patimura, Antasari, Imam bonjol, Hasan Nudin, Diponegoro dan lain-lain.
Karena perjuangan-perjuangan itu masih bersifat lokal, sendiri-sendiri, dan belum ada persatuan, maka segala perjuangan-perjuangan tersebut belum mencapai hasil sebagaimana yang dicita-citakan.
Tanggal 20 Mei 1908 adalah dimulainya perjuangan baru, perjuangan Mensiagakan Rakyat. Maka masa itu dapat kita dinamakan masa Siaga.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, dengan Sumpah Pemuda, diletakkan dasar penggalangan persatuan dan kesatuan. Maka ini dapat kita namakan Penggalang.
Pada tanggal 17 agustus 1945 ditegakkanlah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa ini dapat kita namakan masa Menegakkan.
Perjuangan selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, baik pembangunan mental maupun pembangunan fisik. Oleh karena itu, kita memerlukan pemimpin-pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab, yang memandegani pelaksanaan pembangunan, dalam rangka membina bangsa dan Negara kita, terutama pemimpin-pemimpin yang dapat diandalkan. Kemudian segeralah kita mulai dengan pembangunan-pembangunan yang membutuhkan bantuan kesadaran yang tinggi dan penataan yang baik. Kita cari ramuan (bahan-bahan) dari sana sini, kita rakit (susun) dan akhirnya kita terapkan di dalam praktek untuk melaksanakan usaha itu, maka membutuhkan bantara-bantara (ajudan, pengawas, kader), pembangunan yang kuat, baik, terampil dan bermoral Pancasila yang sanggup dan mampu melaksanakan pembangunan Bangsa dan Negara, serta memandaganinya (mengelola-me-manage).
IV. BENTUK, TATA, DAN PELAKSANAAN KIASAN DASAR
1. Bentuk kiasan Dasar diserasikan dengan keadaan kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
2. Berhubung dengan kiasan itu, maka kata-kata penting dalam urutan-urutan perjuangan bangsa Indonesia sejak masa lampau sampai sekarang dipergunakan istilah-istilah di dalam Gerakan Pramuka, ialah anak didik yang umur 7 s/d 10 tahun disebut Siaga, yang umur 11 s/d 15 tahun disebut Penggalang, yang umur 16 s/d 20 tahun disebut Penegak, dan umur 21 s/d 25 tahun disebut Pandega, orang dewasa yang memimpin Pramuka disebut Pembina, anggota Kwartir disebut andalan.
Sesuai dengan tingkat kecakapan yang dicapai oleh seorang Pramuka, maka pada istilah-istilah tersebut di atas ditambah istilah belakang : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata, Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap, Penegak Bantara, Penegak Laksana (tentang Pandega hanya ada satu tingkat).
Satuan kecil untuk Siaga disebut Barung (tempat penjaga ramuan bangunan). Satuan yang terdiri dari beberapa Barung disebut Regu (gardu, pangkalan untuk meronda). Satuan kecil untuk Penegak disebut Sangga (rumah kecil untuk orang yang diberi tanggung jawab menggarap sawah/ladang). Satuan kecil untuk Pandega disebut Racana (pondasi, alas tiang, umpak atap). Satu perindukan Siaga, satu Pasukan Penggalang, satu Ambalan Penegak dan satu Rancana Pandega, bersama merupakan satu Gugus depan (kombinasi satuan-satuan yang bertugas di depan, terdepan, yang langsung menghadapi tantangan).
Tantangan Pramuka adalah pemecahan segala masalah dengan kesukarelaan untuk kepentingan Nasional.
3. Selanjutnya harus diusahakan bagi tiap-tiap kegiatan Pramuka suatu cerita latar belakang yang diambil dari romantika perjuangan bangsa Indonesia (yang tidak sedikit jumlahnya sejak jaman sriwijaya sampai dengan jaman pembangunan sekarang).
BAHAN SERAHAN
MKPK.5PEMBINAAN KEPRAMUKAAN
SESUAI GOLONGAN DAN TINGKATANNYA
CARA MEMBINA
I. PENDAHULUAN
1. Membina adalah tugas pokok seorang Pembina pramuka yang dilaksanakan secara sukarela dan terus-menerus.
Oleh karena pendidikan kepramukaan itu tujuan akhirnya adalah pembinaan watak, dan kepribadian, jelasnya manusia Indonesia yang bermoral Pancasila, pembinaan itu harus benar-benar dirasakan oleh setiap individu Pramuka. Pembinaan individu tidak akan berhasil kalau dilaksanakan secara paksa dan masal.
2. Pengertian ”membina” sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia no. 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978 tentang Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, adalah melaksanakan upaya pendidikan baik formal maupun non formal secara sadar, berencana, terarah, teratur dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan, membimbing dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh dan selaras, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bakat, minat, keinginan serta kemauannya, sebagai bekal untuk selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan, mengembangkan diri, sesamanya dan lingkungannya, ke arah tercapainya martabat, mutu dan kemampuan manusiawi yang optimal dan pribadi yang mandiri.
II. CARA MEMBINA PRAMUKA
1. Untuk dapat membina pramuka, sebagai pelaksanaan upaya pendidikan kepramukaan, maka seorang Pembina pramuka perlu mengetahui faktor-faktor yang menentukan berhasilnya pembinaan sebagai upaya pendidikan.
Faktor-faktor itu adalah :
a. Dasar, tujuan dan sasaran pembinaan.
b. Pembina Pramuka (pendidik) sebagai pelaksana upaya pendidikan kepramukaan.
c. Pramuka sebagai peserta didik.
d. Lingkungan pendidikan
e. Sarana pendidikan kepramukaan
a. Faktor dasar pembinaan, sebagai pelaksanaan upaya pendidikan kepramukaan,
adalah Pancasila dasar filsafat bangsa Indonesia.
b. Faktor tujuan pembinaan, sebagai pelaksanaan upaya pendidikan kepramukaan, sesuai dengan anggaran Dasar Gerakan pramuka, adalah mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dari bangsa dan masyarakat Indonesia, supaya :
1) Menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta :
a) Tinggi mental-moral-budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
b) Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
c) Kuat dan sehat pisiknya.
2) Menjadi warganegara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
c. Faktor sasaran pembangunan.
Sasaran yang ingin dicapai dengan pendidikan kepramukaan ialah :
1) Kuat keyakinan beragamanya.
2) Tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila.
3) Sehat, segar dan kuat jasmaninya.
4) Cerdas, tangkas dan trampil.
5) Berpengetahuan luas dan dalam.
6) Berjiwa kepemimpinan dan patriot.
7) Berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan.
8) Berpengalaman banyak.
d. Gerakan pramuka itu membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan anak-anak dan pemuda, maka dalam melaksanakan tugas pokoknya para Pembina Pramuka perlu menghayati tujuan dan sasaran pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ditetapkan dalam keputusan Menteri P dan K no. 0323/U/197, bahwa tujuan pembinaan generasi muda adalah :
1) memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda tahun 1928 dalam rangka pembangunan bangsa dan Kepribadian Nasional.
2) mewujudkan kader-kader penerus perjuangan bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa yang berpegang teguh pada pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan hidup bangsa dan negara serta Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
3) melahirkan kader-kader pembangunan nasional dan angkatan kerja yang berbudi luhur, dinamis dan kreatif, berilmu dan berketerampilan, bersemangat kepeloporan dan berjiwa kerakyatan.
4) mewujudkan warganegara bangsa di masa depan yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional yang maju tetapi tetap bercirikan dan bercorak kepribadian bangsa.
5) Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa dan negara yang berkesadaran dan berketahanan nasional, pengemban dan penerus nilai-nilai serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
e. Sasaran pembinaan dan pengembangan generasi muda menurut keputusan Menteri P dan K No. 0323/U/1978 tersebut di atas yang perlu dihayati seorang Pembina Pramuka adalah :
1) Sasaran pembinaan kehormatan, kepribadian dan kebudayaan.
Agar generasi muda betul-betul dapat menjadi warga yang beragama/ atau berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berpribadi-kuat dan sehat sesuai dengan yang ditentukan oleh falsafah negara Pancasila.
Sebagai suatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku, dan memiliki berbagai macam pola tata kehidupan, dalam rangka integrasi nasional. Maka tujuan dalam mengembangkan budaya di kalangan generasi muda adalah membawa mereka kepada sistem kebudayaan nasional, sesuai dengan tujuan pembangunan dan dasar negara Pancasila.
2) Sasaran pembinaan jasmaniah.
Pembinaan jasmaniah yang mencakup kesehatan generasi muda di dasarkan atas kepentingan dan kebutuhan pembinaan bangsa. Semua aspek kehidupan dan semua lapangan pekerjaan menurut kondisi jasmani yang baik dan sehat.
Tujuannya adalah agar setiap individu memperoleh keadaan tubuh yang segar, kuat, tangkas, trampil dan sehat untuk dapat dan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengamalkan hak-haknya secara konstruktif dan produktif.
3) Sasaran pembinaan dan pengembangan intelek.
Intelek dan kemampuan berfikir sebagai karunia yang tinggi yang ada pada manusia wajib dikembangkan agar kehidupan dan penghidupan individu maupun bangsa mampu untuk menyerap dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan bangsa dan dunia.
4) Sasaran pembinaan dan pengembangan kerja dan profesi generasi muda sebagai sumber tenaga manusia sudah seharusnya dipersiapkan secara pisik, mental dan spiritual untuk menjadi tenaga kerja yang nantinya mampu untuk menciptakan lapangan kerja. Tujuan pembinaan dan pengembangan generasi muda dalam hal ini ialah untuk memberikan kepastian masa depan dan menjadikan generasi muda sebagai tenaga kerja yang berwiraswasta/ berwirausaha, bermotivasi, cakap, trampil, kreatif, dan bertanggung jawab.
5) Sasaran pembinaan ideologi.
Pembinaan ideologi generasi muda dilaksanakan dalam rangka pembinaan pengembangan bangsa dan kepribadian nasional dan tujukan bagi kelangsungan kita sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian nasional berdasarkan Pancasila dan mempunyai kedudukan terhormat di dunia internasional serta aktif dalam membina perdamaian dunia.
Generasi muda harus dibina dikembangkan sehingga menjadi penerus perjuangan bangsa yang banyak dan mampu dalam rangka pencapaian cita-cita nasional, yaitu masyarakat adil dan makmur.
6) Sasaran pembinaan dan pengembangan patriotisme dan disiplin nasional.
Pembinaan dan pengembangan patriotisme dilakukan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional dan memantapkan disiplin nasional di segala bidang manuju kejayaan bangsa.
7) Sasaran pembinaan dan pengembangan kepemimpinan.
Pembinaan dan pengembangan kepemimpinan generasi muda dilakukan dalam rangka membina dan mengembangkan calon-calon pemimpin bangsa Indonesia yang cakap, arif bijaksana, kepribadian, bertanggung jawab dan penuh pengabdian kepada nusa dan bangsa untuk dapat membawa bangsa dan negara kepada yang kita cita-citakan.
3. Faktor Pembina Pramuka (pendidik).
Dalam melaksanakan upaya pendidikan kepramukaan, maka faktor Pembina Pramuka sebagai pendidik merupakan faktor yang penting.
Agar Pembina Pramuka berhasil membina, perlu bersikap dan berperilaku baik dalam :
a. menghadapi peserta didiknya. Untuk ini Pembina Pramuka harus mempunyai sikap laku sesuai dengan sistem among, disertai memelihara sikap yang berdasar pada :
1) rasa cinta kasih, rasa keadilan, rasa kepantasan, dan rasa kesanggupan berkorban.
2) rasa disiplin disertai inisiatif.
3) rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, masyarakat dan diri sendiri.
Pembina Pramuka yang pandai dalam kecakapan teknis dan teori belum merupakan jaminan menjadi teladan bagi peserta didik dan harus memiliki kemampuan untuk bergaul dengan baik dan simpatik.
b. Mengetahui metode pendidikan kepramukaan.
Untuk ini perlu penghayatan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, maka para Pramuka sebagai peserta didik digolong-golongkan menurut usianya. Atas dasar ini, maka diagram berikut perlu diperhatikan dan digunakan oleh setiap Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugas membina.
SIAGA PENGGALANG PENEGAK PANDEGA
ING MADYA
MANGUN KARSA TUT WURI
HANDAYANI
ING NGARSA SUNG TULODO
Atas dasar diagram di atas, maka seharusnya :
a) Dalam semua golongan peserta didik, Pembina Pramuka berperan sebagai pemberi teladan dan bersikap bijaksana.
b) Dalam golongan usia Pramuka Siaga, Pembina Pramuka berperan lebih banyak sebagai pamong pengambil prakarsa untuk menimbulkan daya kreasi Siaga, dan memberi dorongan dengan cara menyesuaikan diri pada sifat dan suasana anak usia Siaga.
c) Dalam golongan usia Pramuka Penggalang, Pembina Pramuka berperan sebagai pamong pengambil prakarsa untuk menimbulkan daya kreasi Penggalang pada saat para Penggalang mulai mengendor gerak dan semangatnya. Pada saat para Penggalang berprakarsa untuk giat bergerak dengan semangat, Pembina berperan sebagai pendorong, sehingga gerak dan semangatnya meningkat.
d) Dalam golongan usia Pramuka Penegak, Pembina Pramuka lebih berperan sebagai pamong yang bersikap lebih banyak memberi daya dorong, meskipun dengan memberi prakarsa.
e) Dalam golongan usia Pandega, Pembina Pramuka hanya merupakan pendorong dan bila perlu memberi daya kreasi secara tidak langsung, dengan memberi gambaran berbagai kemungkinan yang mendorong para pandega untuk menentukan pilihannya.
4. Metode yang akan diterapkan oleh Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugas, haruslah sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat Pramuka yang dibinanya, oleh karena itu Seorang Pembina Pramuka sebelum melaksanakan pembinaan harus mengerti, bakat, minat, keadaan, kemampuan dan kebutuhan anak dan pemuda. Bahan latihan yang akan diberikan dalam kegiatan hendaknya sesuai dengan rencana, sasaran dan tujuan kegiatan yang sudah ditentukan.
5. Faktor Pramuka sebagai peserta didik.
a. Keberhasilan proses pendidikan kepramukaan untuk mencapai sasaran dan tujuannya ditentukan antara lain oleh peran serta peserta didik, secara sukarela tanpa paksaa.
b. Pramuka sebagai peserta didik diperlukan sebagai subyek, yaitu sebagai pribadi yang mempunyai cipta, rasa dan karsa yang perlu dikembangkan, dan tidak menganggap peserta didik itu obyek untuk memuaskan kehendak dan memenuhi kepentingan Pembina Pramuka.
c. Dalam Gerakan Pramuka, sifat, bakat, dan minat peserta didik disalurkan dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
d. Peserta didik diikutsertakan dalam segala proses pelaksanaan kegiatan.
e. Sesuai dengan sifat dan perkembangan jasmani dan rokhani peserta didik, maka pelaksanaan kegiatan pada tiap golongan usia peserta didik berbeda.
6. Faktor Lingkungan Pendidikan
a. Keadaan dan lingkungan Keluarga.
b. Keadaan dan lingkungan Sekolah
c. Keadaan dan lingkungan Masyarakat
d. Keadaan dan lingkungan Tempat kegiatan.
7. Faktor sarana pendidikan.
Sarana pendidikan kepramukaan meliputi :
a. bahan latihan/kegiatan
b. metode
c. alat latihan/ kegiatan
pembina Pramuka harus berusaha menguasai bahan latihan/ kegiatan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan tenaga orang lain yang lebih menguasai dan mnghayati bahan latihan dalam membina peserta didik. Penguasaan bahan latihan perlu ditunjang dengan pembangunan metode yang tepat, sesuai dengan kepentingannya. Dalam melaksanakan kegiatan dengan berbagai metode itu, diperlukan alat dan perlengkapannya yang tepat guna.
METODE DAN ALAT LATIHAN
I. PENDAHULUAN
Kegiatan kepramukaan harus dilaksanakan dengan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, antara lain dalam bentuk kegiatan menarik yang mengandung pendidikan. Agar kegiatan itu menarik bagi peserta didik, maka penyajian bahan kegiatan harus dilakukan dengan berbagai ariasi, yaitu menggunakan berbagai macam metode dan alat latihan.
II. METODE
Berbagai macam metode yang dapat digunakan, antara lain :
Pemecahan masalah, misalnya membaca tulisan sandi, mencari jejak, dan lain-lain.
Tak terduga (surprise) misalnya memberi hadiah ulang tahun, memberi penghargaan regu, dan sebagainya.
Lomba, baik secara perorangan maupun kelompok.
Kerja kelompok, dengan pemberian tugas kepada kelompok untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Demonstrasi (peragaan) dengan memperhatikan suatu kecakapan tertentu.
Diskusi, yaitu memperbincangkan suatu masalah dan berusaha mengatasi masalah tersebut.
Pangkalan, yaitu menggunakan beberapa pangkalan sebagai tempat untuk memberi latihan tentang beberapa hal sekaligus dalam waktu yang sama.
Bermain peran, yaitu melakukan peran tertentu dalam rangka menanamkan suatu sikap agar lebih dihayati oleh peserta didik.
Curah gagasan (brainstorming), yaitu cara untuk mengumpulkan banyak gagasan dalam waktu yang singkat.
Belajar sambil melakukan (learning by doing) yaitu peserta didik diberi latihan, tetapi sekaligus dengan mempraktekkannya.
Belajar sambil mengajar (learning by teaching), yaitu peserta didik mengajarkan sesuatu kepada orang lain, sambil ia belajar sendiri.
Dinamika Kelompok, yaitu metode yang digunakan untuk membuat agar peserta didik dalam kelompok menjadi bergerak atau dinamis.
Ceramah, yaitu pemberian informasi dengan cara menolong, dan diakhiri dengan tanya jawab.
III. ALAT LATIHAN
Agar latihan dapat menarik dan tidak menjemukan, selain digunakan ariasi metode, dapat pula diusahakan dengan peggunaan berbagai alat latihan.
Ditinjau dari keasliannya dapat dibedakan :
a. benda asli, artinya benda yang sesungguhnya.
b. Benda tiruan atau model, benda yang dibuat dari bahan lain tetapi bentuknya seperti benda asli; mungkin ukurannya lebih kecil.
Alat yang berbentuk gambar :
a. gambar atau lukisan
b. photo atau slide
c. film atau idio
Alat yang berbentuk barang cetakan dan tulisan :
a. surat kabar, majalah, bulletin, brosur.
b. Surat.
c. Kartu nama, kartu undangan.
bahan alam disekitarnya :
a. tumbuh-tumbuhan hidup atau yang dikeringkan, daun kering, dan lain-lain.
b. Binatang.
c. Pasir, tanah liat, kayu, batu padas, dan lain-lain.
d. Buku.
Perlengkapan Pramuka :
a. Tali, tongkat, peluit.
b. Peta, kompas, dan lain-lain.
c. Bendera Morse, bendera semaphore.
Perlengkapan keterampilan :
a. Pisau, blati, kapak.
b. Alat masak, dan lain-lain.
Perlengkapan Permainan :
a. Bola (berbagai macam)
b. Alat olah raga.
c. Berbagai macam mainan
Barang bekas :
a. Kaleng susu, kaleng mentega, kaleng roti.
b. Bungkus rokok, kotak korek api.
c. Botol kecap, dan lain-lain
IV. YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Pembina harus mampu memilih alat dan metode yang tepat dan mampu membuat variasi.
2. Usahakan menggunakan alat yang praktis dan ada disekitar tempat latihan.
3. Alat yang digunakan ”Siap pakai” dan tidak membahayakan.
BAHAN SERAHAN
MKPK.6PENGELOLAAN PROGRAM
KEPRAMUKAAN
PEMBUATAN PROGRAM DALAM PENDIDIKAN
I. PENTINGNYA PROGRAM DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan untuk membentuk kepribadian anak didik harus dilakukan setingkat demi setingkat. Membentuk pribadi seseorang tidak cukup satu dua minggu saja. Tetapi harus dilakukan secara teratur dalam beberapa bulan, bahkan mungkin beberapa tahun.
Tidak mungnkin dalam waktu yang singkat ingin mencapai tujuan total dalam pendidikan. Maka dari itu tujuan pendidikan harus periodik (jangka waktu tertentu).
Untuk menyusun acara-acara latihan ini harus dibuat program yang teratur. Tidak adanya program yang teratur berarti usaha pendidikan yang kita lakukan merupakan usaha-usaha yang lepas-lepas, bahkan bersimpang siur dan mungkin dapat bertentangan satu sama lain.
Usaha pendidikan yang tidak disertai program, seperti kerta yang tidak punya tujuan.
Program harus ada yang tertulis dan disamping itu, perlu program cadangan. Program merupakan peta jalannya pendidikan. Ini sangat menentukan berhasil atau tidaknya usaha pendidikan yang kita lakukan.
II. PROGRAM HARUS SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN KEJIWAAN ANAK DIDIK
Harus sesuai dengan azas : ”anak sebagai pusat pendidikan” (child centered education)
Harus diperhatikan : minat, kebutuhan, dan kemampuan anak didik.
Disesuaikan :
a. Latar belakang sosial ekonomi anak masing-masing yang berbeda-beda antara satu dan yang lainnya.
b. Perkembangan kejiwaan anak didik.
Perlu sekali diadakan pengamatan atau observasi perkembangan kejiwaan anak didik.
III. PENGAMATAN UNTUK MENGENAL KEJIWAAN ANAK DIDIK
Ada beberapa macam cara : mengenai kejiwaan anak.
1. Melihat, mendengar, mengamati sendiri (observasi)
Dalam menggunakan metode observasi ini, supaya dilaksanakan dalam suasana / situasi yang wajar / tidak dibuat-buat (riang gembira, berlatih, bekerja dll.).
Observasi dilakukan dengan jalan :
Melihat, mendengar, dan mengerti gajala-gejala, tingkah laku dan kata-kata serta perbuatan peseta didik, langsunng atau tidak lagsung. Usaha untuk mengenal peserta didik tidaklah tetap kalau hanya dikira-kira saja, maka observasi harus dilakukan bersungguh-sungguh dan secermat-cermatnya.
Atas dasar observasi ini, kita membuat progam yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan anak didik.
Dengan pengamatan dapat dikenal dan dipahami sedalam-dalamnya.
2. Angket
Dengan membeikan daftar isian (angket) kepada anak didik dan berdasarkan hasil pengisian ini dapatlah ditentukan kejiwaan anak didik kita.
3. Test
Antara lain dengan intelegensi test (kecerdasan), psycho test (test kejiwaan), test kemampuan, dan lain-lain.
4. Wawancara (interview)
Mengadakan tanya jawab / percakapan secara kekeluargaan dan dengan memperhatikan hasil tanya jawab, dapatlah ditentukan kejiwan anak didik kita.
a. SEGI POSITIF : Dari anak didik, dengan mencatat segala tingkah laku yang baik serta bakat-bakat yang ada.
Misalnya :
Tindakan-tindakan yang penuh tanggunng jawab
Keberanian berkorban
Kesediaan menolong
Penuh inisiatif
Kejujuran
Rasa gotong-royong, dll,
b. SEGI NEGATIF :
Yang ada pada tiap-tiap anak didik, dengan mencatat segala kekurangannya.
Misalnya :
Kurang disiplin
Kecurangan
Kurang berani
Tindakan yang agresif
Kata-kata yang tidak senonoh, dll.
Hendaknya tipa-tiap pembina pramuka menginsyafi benar-benar dan bertanggung jawab, bhwa setiap manusia, jadi juga peserta didik yang paling jelekpun masih punya segi positip.
Oleh karena itu Pembina Pramuka jangan sekali-kali menganggap seorang peserta didik, balik atau jelek untuk selamanya, sebab keadaan yang sekarang terlihat dapat berubah pada waktu yang akan datang.
IV. CARA MENGADAKAN PENGAMATAN
Menceburkan diri ikut bergaul dengan peserta didik (ikut berperan serta) Makin pandai Pembina berperan serta, akan dapat menghilangkan rasa takut, curiga dan lain-lain yang biasanya terjadi pada hubungan anak didik dan Pembinanya, dengan demikian akan berhasillah observasi yang di lakukan.
Macam-macam pengamatan :
1. Pengamatan sederhana (simple observation).
Dilakukan dengan mencatat sikap, tingkah laku dan seluruh kejadian yang dibutuhkan dari peserta didik yang di amati.
Kebaikannya dapat mencatat secara jelas dan mendalam.
Keburukannya tidak seluruh tindakan anak-anak dapat diamati.
2. Pengamatan tersusun dan teratur : (sistimatic observation).
Dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan daftar isian, sehingga pada waktu mengadakan observasi kita tinggal mengisi.
Kebaikannya dapat mencatat kejadian secara lengkap dan teratur (sistimatic).
Kebudayaannya tidak dapat jelas dan mendalam.
3. Perpaduan antara kedua cara 1 dan 2, inilah yang terbaik. Supaya berhasil baik, pengamatan dilakukan dalam jumlah kecil dan secara perorangan, tidak dalam jumlah besar/massal.
V. METODE PENGAMATAN
1. Kwantitatif, mementingkan banyaknya kejadian.
2. Kwalitatif, mementingkan segi positive/ negatifnya kejadian itu.
VI. PEMBUATAN PROGRAM BERDASARKAN HASIL PENGAMATAN
Dari hasil pengamatan dalam waktu 2 sampai 3 bulan, akan dapatlah diketahui segi negatif dan potif dari peserta didik. Berdasarkan inilah program latihan dibuat, yaitu dengan membuat acara-acara yang ditunjukkan untuk segera memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada, dan sebaliknya untuk mengembangkan segi-segi positif yang ada pula.
VII. PROGRAM UMUM UNTUK SELURUH SATUAN DAN PROGRAM UNTUK
Disamping program umum untuk seluruh satuan, maka berdasarkan hasil pengamatan, perlu sekali adanya perhatian khusus terhadap perkembangan tiap-tiap peserta didik. Hal ini akan dapat dilakukan sebaik-baiknya bila setiap kali Staf Pimpinan meninjau perkembangan kejiwaan peserta didik berdasarkan pengamatan, yang dicatat dengan rapih dalam buku KEPRIBADIAN (hanya untuk pimpinan saja = rahasia).
Jangka waktu pembuatan program dari bahan-bahan pengamatan kejiwaan peserta didik sebaiknya 3 sampai 6 bulan, sehingga ada waktu cukup untuk mengetahui pengaruh dan hasil sementara dari usaha yang di lakukan.
Perlu di pahami, bahwa program merupakan GARIS-GARIS BESAR dari acara latihan yang akan di jalankan/ diusahakan agar dapat dilaksanakan dengan memuaskan, tetapi program BUKAN PERATURAN YANG MENGIKAT yang tidak dapat diubah sama sekali. Jelasnya : sesuaikan acara-acara dengan keadaan, waktu, dan tempat (ketupat) serta kebutuhan peserta didik.
VIII. CONTOH :
DAFTAR PENGAMATAN
Tanggal :
Kejadian :
Tempat :
No
Macam yang diamati
Nama peserta didik
Keterangan
Abas
Badu
Kadir
Dan lain-lain
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Disiplin
Kerajinan
Tanggung Jawab
Kegotong-royongan
Kejujuran
Keberanian berkorban
Keadilan
Keprasehajaan
Keuletan/ ketahanan
Dan sebagainya
B
S
B
B
B
S
K
B
K
PENJELASAN :
B = Baik atau +
S = Sedang 0
K = Kurang -
PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN
I. PENDAHULUAN
1. pendidikan untuk membentuk kepribadian peserta didik seperti yang dimaksud dalam tujuan Gerakan Pramuka tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat secara sekaligus, melainkan harus dilakukan setingkat demi setingkat dalam jangka waktu yang cukup panjang.
2. Sesuai dengan pola umum Gerakan Pramuka maka usaha pendidikan kepramukaan tersebut harus di dasarkan pada perencanaan yang memadai dan dapat dilaksanakan.
Dengan adanya pelaksanaan itu, maka proses kegiatan pendidikan itu dapat terarah dan diketahui perkembangan serta keberhasilannya.
3. Karena itu satuan dan Gugus depan Pramuka harus menyusun :
a. Program kerja tahunan, yang merupakan garis besar sasaran/ target yang ingin di capai melalui kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan dilakukan dalam tahun berikutnya.
b. Rencana kegiatan, yang merupakan perencanaan sasaran yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan, melalui berbagai acara dalam kegiatan itu.
c. Rencana acara, yang merupakan rencana susunan dan urutan pekerjaan yang harus dilakukan dalam suatu kegiatan.
II. TUJUAN
Tujuan disusunnya perencanaan tersebut di atas adalah :
1. agar dapat dijamin bahwa kegiatan pendidikan yang dilakukan mengarah pada tercapainya sasaran dan tujuan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan Gerakan Pramuka.
2. Agar kegiatan dapat dilakukan secara teratur, tertib, berdaya guna dan tepat guna, dengan pedoman rencana yang telah ditentukan itu.
3. Memudahkan menciptakan kerja sama dan hubungan kerja antara semua petugas yang bersangkutan.
4. Memudahkan pengawasan dan penilaian pelaksanaan kegiatan, karena ada tolak ukurannya.
5. Memudahkan penyusunan laporan dan pertanggung jawaban.
III. PENYUSUNAN
WAKTU
a. Program Kerja disusun satu tahun sekali, sesudah menilai keberhasilan pendidikan yang di capai pada tahun sebelumnya, dengan memperhatikan keadaan perkembangan peserta didik, keluarga, dan masyarakat.
b. Rencana Kegiatan dan rencana acara disusun sebelum tiap kegiatan dalam Program Kerja itu dilaksanakan. Lamanya persiapan disesuaikan dengan bobot kegiatannya.
Untuk kegiatan berkala atau latihan mingguan, sebaiknya disusun sebulan sekali, dengan peninjauan kembali sedikitnya satu minggu sebelumnya. Untuk kegiatan lain seperti Wisata, berkemah, dll. perlu persiapan yang cukup lama.
PENYUSUN
a. Program Kerja disusun oleh para Pembina Satuan dan Pramuka Penegak/Pandega dari Gugusdepan itu, dengan mendengar pula usulan yang diajukan Dewan Pasukan Penggalang.
b. Rencana Kegiatan dan rencana acara disusun oleh mereka yang akan bersangkutan dengan kegiatan itu, yaitu :
1) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga untuk kegiatan Perindukan Siaga
2) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang serta anggota Dewan Pasukan untuk kegiatan Pasukan Penggalang
3) Pembina dan Dewan Ambalan/Racana untuk kegiatan Ambalan Penegak atau Racana Pandega
4) Untuk kegiatan Gugusdepan ditentukan oleh Pembina Gugusdepan dan Pembina lainnya.
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Program Kerja memuat :
a. Pokok-pokok kegiatan apa yang akan dilaksanakan dalam tahun berikutnya, di bidang oraganisasi, kegiatan, administrasi, keuangan, dll.
b. Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut
Kalau perlu tidak hanya bulan, tetapi juga sampai tanggalnya, dengan memperhatikan adanya liburan sekolah, bulan puasa, hari besar agama, hari besar nasional, musim hujan, dsb.
c. Rencana perkiraan biaya untuk tiap-tiap kegiatan
PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN
Rencana Kegiatan memuat :
a. Pendahuluan, berisi latar belakang, mengapa kegiatan itu perlu diadakan, dan apa tujuan dan sasarannya.
b. Tempat dan waktu kegiatan
c. Peserta, yang mencantumkan berapa jumlahnya, apa persyaratannya, dan bagaimana mengaturnya.
d. Petugas, siapa dan di bidang apa tanggung jawabnya. Pada rencana kegiatan besar perlu dibuat lampiran pembagian tugas dan uraian tugas secara terperinci, serta struktur organisasi, sehingga dapat diketahui hubungan petugas satu dengan lainnya, serta batas wewenang tanggung jawabnya.
e. Acara Pokok dalam kegiatan itu, dengan tempat dan waktu pelaksanaannya.
f. Perlengkapan dan sarana yang diperlukan.
g. Biaya yang akan digunakan, termasuk darimana pemasukan dan berapa besarnya.
h. Hal-hal lain yang dianggap perlu, misalnya bagaimana pengawasan dan penilaian kegiatan.
i. Penutup.
PENYUSUNAN RENCANA ACARA
Pada tiap kegiatan hendaknya disusun acara dengan sebaik-baiknya, yaitu tidak ada waktu yang terulang, tetapi juga tidak terlalu padat acaranya dan melelahkan.
Untuk itu harus dibuat :
a. Jadwal harian, yaitu pokok-pokok pembagian waktu antara bangun tidur sampai waktu pergi tidur di malam hari, yang menjadi standar acara setiap hari.
b. Jadwal acara kegiatan
Dalam jadwal ini dimuat acara dari hari pertama sampai terakhir, disertai dengan waktu, mata kegiatan, bila perlu juga tempat dan petugasnya. Kalau dianggap perlu cantumkan pula acara pengganti, untuk mengganti acara pokok bila terjadi hambatan.
IV. PENUTUP
Demikianlah hendaknya para Pembina Pramuka selalu bekerja dengan rencana, sebab kegiatan tanpa rencana, sama saja dengan berlayar tanpa kompas, tidak tahu kita pergi ke mana, dan tidak tahu kita sudah sampai di mana.
Contoh :
I. JADWAL HARIAN PERKEMAHAN
04.30-07.00 Bangun, sholat, senam pagi, mengatur tenda, dan keperluan pribadi lainnya
07.00-07.30 Makan pagi
07.30-08.00 Pemeriksaan perkemahan
08.00-10.00 Kegiatan pagi
10.00-10.30 Istirahat
10.30-12.30 Kegiatan siang
12.30-13.00 Makan siang
13.00-15.00 Istirahat, sholat, keperluan pribadi dan MWT (mengisi waktu terluang)
15.30-16.00 Persiapan latihan
16.00-17.30 Latihan sore
17.30-19.00 Istirahat, sholat, keperluan pribadi
19.00-19.30 Makan malam
19.30-21.30 Kegiatan malam
21.30-22.00 Apel malam, pembagian tugas jaga, pengumuman, berdoa, masuk tenda
22.00-04.30 Tidur
II. JADWAL ACARA LATIHAN PENGGALANG
Hari : ................................... Tanggal : ................................ Jam : 16.00-17.30
No.
Waktu
Sasaran
Acara
Alat
Petugas
Ket.
Pokok
Pengganti
1.
10 menit
Disiplin, patriotisme
Upacara Pembukaan
Sama
Bendera, teks dasa darma & Pancasila
Pembina Penggalang
2.
5 menit
Ketangkasan
Permainan Panglima perang naik gajah
Gobag sodor
-
K. Amir
3.
10 menit
Gotong royong
Permainan memindahkan bom waktu
sama
Tongkat, tali, ember, cangkir, dll.
K. Bedjo
4.
Dst.
BAHAN SERAHAN
MKPK.7ALAT-ALAT PENDIDIKAN
PERKEMAHAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
Kita ketahui bahwa perkemahan merupakan suatu kegiatan yang sangat menarik bagi anak dan pemuda. Pada liburan sekolah mereka meninggalkan rumah, pergi ke alam bebas dan disana mendirikan tenda untuk berkemah.
Mereka memiliki tempat di daerah pantai yang indah, dilereng pegunungan yang sejuk atau di lembah yang mempesona, kadang-kadang juga di tepi hutan dekat sungai yang menakjubkan. Dengan riang gembira semua acara mereka lakukan dengan bekerja sama secara berkelompok. Alat keperluan perkemahan mereka buat sendiri dengan memanfaatkan bahan yang adadi alam sekitarnya sebanyak mungkin tanpa merusak lingkungan.
Dalam perkemahan mereka bermain,bertualang, menjelajah, mengamati dan menyellidiki,berlatih dan menyiapkan segala keperluan untuk hidup sehari-hari selaama berkemah.
Suasana yang baik itu oleh pembina diarahkan untuk maksud-maksud pendidikan. Melalui berkamah kita mendidik mereka akan banyak hal.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Perkemahan dalam Gerakan Pramuka mempunyai maksud:
a. Mempraktekan sistim beregu
b. Mempraktekan sistim swadaya dan keprasahajaan hidup
c. Mempraktekan kesehatan jasmani dan rohani
d. Mempraktekan pembinaan hidup beragama
e. Menjadi alat untuk mengamatipribadi anak didik
Perkemahan mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan keyakinan dan ketaqwaan pada Tuhan
b. Membina mental dan kepercayaan pada diri sendiri
c. Meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh
d. Meningkatkan daya kreasi, ketangkasan dan keterampilan
e. Membina kerja sama, gotong royong, dan kerukunan
f. Melatih hidup prasahaja dan berswadaya
g. Memperluas pengetahuan dan menambah pengalaman
h. Menanamkan kecintaan pada tanah air dan menuhbuhkan kesadaran untuk berbakti.
III. MACAM PERKEMAHAN
1. Menurut waktunya, perkemahan kita bagi dalam:
a. Perkemahan satu hari (siang hari saja), kadang-kadang disebut PERSARI
b. Perkemahan Sabtu Minggu, disebut juga PERSAMI
c. Perkemahan yang lebih dari 3 hari.
2. Menurut tempat berkemah, dibagi dalam:
a. Perkemahan menetap, dari awal sampai akhir tetap di tempat itu
b. Perkemahan safari, berpindah-pindah tempat
3. Menurut tujuannya, perkemahan kita bagi dalam:
a. Perkemahan untuk latihan sebagai proses belajar berkemah
b. Perkemahan untuk lomba
c. Perkemahan untuk persahabatan
d. Perkemahan untuk berkarya (menyelesaikan proyek)
e. Perkemahan untuk penyelidikan alam dan lingkungannya
f. Perkemahan untuk rekreasi
4. Menurut jumlah peserta dan tingkatannya, perkemahan dibagi dalam:
a. Perkemahan 2 orang (perkemahan pengembaraan penegak)
b. Perkemahan satu regu (penggalang)
c. Perkemahan satuan perindukan siaga/pasukan penggalang/ambalan penegak/racana pandega
d. Perkemahan tingkat Ranting/Cabang/Daerah/Nasional/Kawasan/Dunia
IV. PELAKSANAAN PERKEMAHAN
Agar perkemahan berjalan baik, maka prosedur yang harus ditempuh adalah:
Persiapan
a. Penentuan waktu, tempat, tujuan dan biaya
b. Pengadaan peralatan dan perbekalan, peninjauan ke tempat berkemah
c. Izin orang tua peserta didik dan izin/pemberitahuan penguasa setempat
d. Pembentukan panitia/staf pelaksana
e. Memantapkan kesiapan mental, fisik dan keterampilan.
Pelaksana
a. Pemimpin perkemahan sebagai penanggung jawab
b. Pembantu-pembantu dari pembina pramuka
c. Panitia/staf pelaksana sesuai keperluan
d. Pembagian tugas/pendayagunaan.
Acara
Agar perkemahan dapat mencapai tujuan, perlu disiapkan program sebagai berikut:
a. Acara harian yang menjelaskan acara pokok secara garis besar
b. Acara kegiatan keseluruhan yang berisi perincian waktu dan kegiatan, selama berkemah
c. Acara perorangan dan kelompok.
Pelaksanaan
a. Kegiatan hendaknya diusahakan menurut rencana yang telah dipersiapkan sesuai dengan tujuan perkemahan
b. Acara mungkin dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan
c. Pelaksanaan acara harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dan acara berikutnya
d. Mengusahakan adanya acara pengganti dan tambahan untuk memberi kesibukan pada waktu terluang
e. Faktor pengamanan dan keselamatan peserta harus diperhatikan
Penyelesaian
a. Pembongkaran tenda-tenda
b. Pembersihan tempat kemah
c. Pengecekan pengembalian barang pinjaman
d. Upacara penutupan, ucapan terima kasih kepada masyarakat setempat
V. PENILAIAN
Untuk mengetahui hasil perkemahan dan sebagai bahan pertimbangan untuk masa-masa mendatang, kita dapat mengevaluasi dengan:
Mencatat prestasi kegiatan peserta didik (perorangan maupun beregu) selama berkemah
Mengajukan pertanyaan kepada peserta
Perubahan sikap (sebelum dan sesudah pulang kemah)
Melihat kesehatan peserta didik (banyak yang sakit dan lan-lain)
Kekurangan dan kesalahan serta hambatan dicatat guna perbaikan
Menyusun laporan hasil berkemah merupakan suatu kewajiban Pembina Pramuka untuk disampaikan kepada orang tua peserta didik.
VI. LAIN-LAIN
Untuk perkemahan besar dapat dibentuk panitia pelaksanaan dengan mengikutsertakan petugas-petugs dari luar Gerakan Pramuka
Syarat memilih tempat berkemah
a. Tanahnya rata atau sedikit miring berumput
b. Ada pohon pelindung
c. Ada saluran pengeringan/pembuangan air
d. Dekat sumber air
e. Pemandangan menarik
f. Ada arena petualangan
g. Terjamin keamanannya
h. Tidak terlalu dekat dengan kampung dan jalan raya
i. Tidat terlalu jauh dari pasar, pos kesehatan, pos keamanan dan lain-lain.
VII. PENUTUP
Perkemahan sebagai alat pendidikan dalam kegiatan kepramukan harus dapat memenuhi norma-norma dan peraturan serta persyaratan perkemahan yang baik. Untuk memenuhi kebutuhan akan nila-nilai pendidikan, perlu dibuat program dan disusun secara kegiatan dalam perkemahan dengan cara pelaksanaan yang tepat, teratur dan tertib serta meningkat.
Melalui berkemah kita telah melaksanakan sistem among dan kegiatan menarik yang mengandung pendidikan.
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
1. Umum
a. Orang akan bangga .dalam mengikuti upacara jika ada acara yang menyenangkan, terutama bagi dirinya atau kelompoknya, misalnya: pemberian tanda penghargaan, pelantikan, peresmian kenaikan pangkat, dan sebagainya.
b. Kegiatan upacara merupakan salah satu alat pendidikan yang penting dalam membina anak dan pemuda untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka
c. Oleh karena itu setiap Pembina Pramuka berkewajiban mengusahakan agar upacara menjadi kegiatan menarik dan mengandung pendidika, dengan jalan membuat variasi yang tidak menyimpang dari petunjuk yang ada.
2. Pengertian
Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat dan tertib, sehingga merupakan kegiatan teratur untuk menciptakan kebiasaan yang mengarah kepada budi pekerti luhur.
3. Tujuan dan sasaran
a. Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka yaitu untuk membentuk manusia patriot Indonesia yang berbudi pekerti luhur, taqwa kepada Tuhan YME.
b. Sasarannya adalah agar setiap Pramuka :
1) Memiliki rasa cinta tanah kepada tanah air, bangsa dan agama
2) Memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi
3) Memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada diri sendiri
4) Selalu tertib dalam hidupnya sehari-hari
5) Dapat memimpin dan dipimpin
6) Dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib
7) Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
4. Acara pokok
a. Upacara dalam satuan Gerakan Pramuka harus ada :
1) Pengibaran dan penghormatan bendera Sang Merah Putih
2) Pembacaan Pancasila
3) Pembacaan ketentuan moral Pramuka (dasa darma)
4) Do’a
5) Bentuk barisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Upacara di luar Gerakan Pramuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyelenggara upacara dan yang berlaku secara umum.
5. Macam upacara dalam gerakan pramuka
a. Upacara Umum
b. Upacara pembukaan dan penutupan latihan
c. Upacara pelantikan
d. Upacara kenaikan tingkat kecakapan
e. Upacara pindah golongan
f. Uapcara meninggalkan Ambalan atau Racana
6. Pelaksanaan
a. Mengingat bahwa upacara dalam Gerakan Pramuka selalu bersifat pendidikan, hendaknya dapat dilaksanakan secara menarik, menyenangkan, tertib, khidmat dan bervariasi.
b. Supaya upacara tidak membosankan dan dapat mencapai sasaran yang diinginkan, pembina wajib memahami :
1) Petunjuk penyelenggaraan upacara dalam Gerakan Pramuka
2) Acara pokok dalam upacara
3) Keadaan dan perkembangan peserta didik
c. Upacara akan menjadi kegiatan menarik yang mengandung pendidikan, jika Pembina mampu berkreasi untuk menciptakan variasi pelaksanaan upacara disatuan misalnya :
1) Tempat petugas upacara tidak tetap atau berdasarkan hasil musyawarah
2) Pemberian penghargaan kepada kelompok yang paling rapi, disiplin, lengkap anggotanya, tepat waktu datangnya, dan sebagainya. Hindarkan adanya hukuman.
3) Pada waktu pembacaan Dwi Darma atau Dasa Darma bersikap tertentu, seperti menepuk dada kiri, melipat kedua tangan ke depan/belakang, kaki kanan maju setengah langkah, dan sebagainya.
4) Lari atau berjalan degan langkah tegap sebelum laporan.
5) Menambah menyanyikan lagu wajib yang dapat membangkitkan semangat dan rasa persatuan.
6) Diawali dengan memekikkan seruan yang menjadi kebanggaan satuan atau regu petugas.
7) Diakhiri dengan pembacaan kata mutiara atau renungan singkat.
8) Menggunakan genderang, terompet, pluit, harmonika atau alat lain.
9) Dan masih banyak lagi, hal ini sangat tergantung pada daya kreasi Pembina.
7. Variasi pelaksanaan upacara hendaknya tidak mengurangi dan tidak menyimpang dari pokok peraturan upacara yang ada, serta inti dan tujuan upacara tersebut, sehingga dalam hal-hal tertentu dapat dilaksanakan dengan gerakan tanpa kata, hanya dengan isyarat.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DALAM GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pendidikan non formal di lingkungan ketiga, wajib mengarahkan dan mengatur semua tindakan dan langkahnya seuai dengan tujuan pendidikan khususnya tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka, sehingga usaha tersebut merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkesinambungan.
a. Usaha yang merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkelanjutan itu salah satu diantaranya adalah kegiatan upacara untuk melatih disiplin, patuh, tenggang rasa, atnggung jawab, kesadaran nasional dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa.
b. Agar kegiatan upacara tersebut berfungsi secara tepat guna dan berdaya guna, diperlukan penataran/pengaturan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan di satuan masing-masing.
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberi pedoman dan pengarahan kepada semua anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan upacara.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk menertibkan, memperlancar dan mengembangkan pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka sehingga tercabai keseragaman.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian
c. Tujuan dan sasaran.
d. Pokok-pokok upacara dan jenisnya.
e. Upacara Umum dalam Gerakan Pramuka
f. Upacara di satuan Pramuka Siaga.
g. Upacara di satuan Pramuka Penggalang.
h. Upacara di satuan Pramuka Penegak.
i. Upacara di satuan Pramuka Pandega.
j. Variasi dan pengembangan upacara di satuan Pramuka.
k. Penutup.
BAB II
PENGERTIAN
Pt. 4. Pengertian
a. Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.
b. Upacara Umum yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
c. Upacara Pembukaan Latihan dan Upacara Penutupan Latihan yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan GerakanPramuka.
d. Upacara Pelantikan yaitu :
1) upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
e. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku.
f. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
h. Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu.
i. Pengatur Upacara (Protokol) adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara.
j. Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara.
k. Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara.
l. Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara.
m. Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya : pengibar bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN UPACARA
Pt. 5. Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur sehingga menjadi warga negara Indonesia yang berpancasila seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Pt. 6. Sasaran upacara dalam Gerakan Parmuka, adalah agar setiap Pramuka :
a. memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan agama ;
b. memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi ;
c. selalu tertib di dalam hidup sehari-hari ;
d. memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada orang lain ;
e. dapat memimpin dan dipimpin ;
f. dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib ;
g. meningkatkan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
BAB IV
POKOK-POKOK UPACARA DAN JENISNYA
Pt. 7. Pokok-pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat.
b. Penghormatan kepada Bendera Sang Merah Putih dilakukan :
1) pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih ;
2) pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruang upacara.
c. Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
1) untuk Pramuka Siaga, Dwidarma ;
2) untuk Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dasadarma.
d. Pada waktu pembacaan Dwidarma dan Dasadarma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan pada saat pengucapan Dwisatya atau Trisatya.
Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Mahaesa (dengan menundukkan kepala) agar selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.
e. Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.
Pt. 8. Pokok-pokok Upacara
Senua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Pada upacara di luar Gerakan Pramuka, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
b. Dalam pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada :
1) pengibaran Sang Merah Putih,
2) pembacaan Pancasila
3) pembacaan Kode Kehormatan Pramuka, dan
4) doa
Pt. 9. Jenis Upacara
a. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka adalah :
1) Upacara Umum.
2) Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan.
3) Upacara Pelantikan.
4) Upacara Kenaikan.
5) Upacara Pindah Golongan.
6) Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana.
b. Tempat Upacara adalah :
1) di dalam ruangan, dan
2) di luar/lapangan.
BAB V
UPACARA UMUM DALAM GERAKAN PRAMUKA
Pt. 10. Petugas dalam upacara
Untuk melaksanakan tiap upacara ditentukan petugas-petugas berikut :
a. Pembina Upacara,
b. Pemimpin Upacara,
c. Pengatur Upacara,
d. Pembawa Acara,
e. Pengibar Bendera,
f. Petugas-petugas lain.
Pt. 11. Pembina Upacara
Pembina Upacara berhak :
a. menerima penghormatan dari peserta upacara yang dipimpin oleh Pemimpin Upacara ;
b. merobah dan mengesahkan rencana acara upacara yang diserasikan dengan situasi dan konsisi ;
c. melaksanakan acara yang ditentukan ;
d. nelimpahkan wewenangnya kepada Pemimpin Upacara.
Pt. 12. Pemimpin Upacara
Pemimpin Upacara berkewajiban :
a. memimpin peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara ;
b. mengatur ketertiban peserta upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 13. Pengatur Upacara
Pengatur Upacara berkewajiban :
a. menyusun rencana pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara ;
b. mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari Pembina Upacara dan memberikan penjeleasan seperlunya ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 14. Pembawa Acara
Pembawa acara berkewajiban :
a. membaca acara upacara
b. dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari Pengatur Upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pt. 15. Pengibar Bendera
Pengibar Bendera berkewajiban mengibarkan dan menurunkan bendera Sang Merah Putih, sesuai dengan ketentuan.
Pt. 16. Petugas lain
Petugas lain berkewajiban melaksanakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan oleh petugas-petugas di atas.
Pt. 17. Upacara pengibaran Sang Merah Putih
a. Urutan acara ditentutakan menurut keperluan dan disesuaikan dengan maksud dan tujuan upacara.
b. Pedoman upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih :
1) Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
2) Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
3) Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
4) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai.
5) Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan mengikatkan bendera dengan tali dan setelah bendera direntangkan, salah seorang petugas mengatakan: “Bendera siap”.
6) Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di puncak tiang. Pengibaran bendera itu dapat diiringi dengan lagu Indonesia Raya oleh korps musik atau kelompok vocal.
7) Setelah bendera sampai di puncak tiang, Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”.
8) Petugas Bendera mengikatkan tali ke tiang bendera, kemudian mundur tiga langkah, memberi hormat kepada bendera Sang Merah Putih dan kembali ke tempat semula.
9) Mengheningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
10) Pembacaan teks Pancasila.
11) Amanat Pembina Upacara.
12) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
13) Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
14) Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
15) Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 18. Petugas dalam upacara
a. Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
b. Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
c. Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara penurunan/penyimpanan Sang Merah Putih siap dimulai.
e. Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan memberi hormat kepada Sang Merah Putih.
f. Kemudian petugas melepas tali, dan setelah selesai mengatakan: “Bendera siap”.
g. Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di batas bawah.
h. Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”, kemudian petugas melepas bendera dari tali lalu melipatnya dan selanjutnya dibawa ketempat semula (tidak balik kanan).
i. Berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
j. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
k. Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
l. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
m. Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 19. Bendera Setengah Tiang
a. Dalam keadaan berkabung, Sang Merah Putih dikibarkan setengah tiang, dengan jalan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan sampai setengah tiang.
b. Penurunan bendera yang berkibar setengah tiang dilakukan dengan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan.
Pt. 20. Laporan
Pelaksanaan laporan diatur sebagai berikut :
a. Peserta upacara dalam keadaan sikap sempurna.
b. Pemimpin Upacara maju menghadap Pembina Upacara, menghormat lalu menyampaikan laporan tentang keadaan peserta upacara.
c. Selesai laporan Pemimpin Upacara tanpa menghormat, kembali ke tempat semula.
d. Laporan penutup dilaksanakan oleh Pemimpin Upacara dengan maju menghadap Pembina Upacara, langsung lapor tanpa menghormat lebih dahulu. Selesai laporan, memberi hormat kemudian kembali ke tempat.
Pt. 21. Mengheningkan cipta dan berdoa
a. Mengehningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara dengan menundukkan kepala dalam keadaan siap.
b. Tutup kepala tetap dipakai.
c. Sikap pada waktu berdoa sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Mengheningkan cipta dan berdoa dapat diiringi oleh korp musik/sangkakala/genderang.
Pt. 22. Acara Pelengkap
Jika dalam upacara penurunan/penyimpanan bendera diadakan aubade (lagu-lagu sanjungan) dan atraksi, lagu-lagu tersebut dinyanyikan sesudah Pembina Upacara berada di mimbar lain.
BAB VI
UPACARA DI PERINDUKAN PRAMUKA SIAGA
Pt. 23. Macam upacara di Perindukan Siaga
Macam upacara di Perindukan Siaga meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 24. Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota.
b. Memilih barung terbaik untuk memimpin upacara
c. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara
d. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
e. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
f. Pemimpin Upacara mengambil bendera untuk dikibarkan.
g. Pada waktu bendera sampai dipintu upacara, semua anggota perindukan memberi hormat hingga selesai.
h. Pembina Upacara (Pembina Siaga) membaca Pancasila ditirukan oleh semua anggota.
i. Pemimpin Upacara membaca Dwidarma diikuti oleh semua anggota perindukan.
j. Pemimpin Upacara kembali ke barungnya.
k. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota perindukan.
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
Pt. 25. Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
c. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
3) Pemimpin Upacara mengambil tempat di dekat bendera menghadap Pembina Siaga.
d. 1) Pemimpin Upacara memberi hormat kepada Sang Merah Putih, kemudian membawanya keluar tempat upacara (tidak balik kanan).
2) Pada waktu Sang Merah Putih dibawa keluar, semua anggota perindukan memberi hormat sampai ke pintu upacara.
3) Pemimpin Upacara menggulung dan meletakkan bendera di tempat yang ditentukan, kemudian kembali ke barungnya.
k. Pengumuman dan pesan Pembina Upacara (Pembina Siaga).
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
g. Barisan dibubarkan, anggota perindukan minta diri kepada para Pembina dengan bersalaman.
Pt. 26. Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula
Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula adalah sebagai berikut :
a. Calon Anggota Siaga yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Barungnya.
b. Para Siaga yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum Siaga Mula antara Pembina Siaga dan calon Siaga.
d. Ucapan janji Dwisatya dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang bendera bersama perindukan yang telah dilantik memberi hormat.
e. Penyematan tanda-tanda diiringi nasehat pembina.
f. Penghormatan kepada Siaga yang baru dilantik dilanjutkan pemberian selamat, kemudian kembali ke tempat masing-masing.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Pemimpin barung menjemput anggotanya yang telah dilantik.
i. Barisan dibubarkan.
j. Pelantikan sebaiknya diadakan pada hari latihan biasa dan dilaksanakan sesudah upacara pembukaan latihan.
Pt. 27. Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata
Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah dipenuhi.
c. Pada ucapan janji Dwisatya dengan cara seperti pada pelantikan anggota yang telah dilantik menghormat.
d. Pelepasan tanda kecakapan umum yang lama dan penyematan tanda kecakapan umum yang baru, diiringi nasehat pembina.
e. Penghormatan kepada Siaga yang baru naik tingkat dilanjutkan pemberian selamat, dipimpin oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung), kemudian kembali ke tempat masing-masing.
f. Siaga yang naik tingkat kembali ke barungnya.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Barisan dibubarkan diteruskan dengan kegiatan acara latihan.
Pt. 28. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Siaga
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Siaga yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina dengan Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina diiringi nasehat secukupnya dan pemberian surat keterangan.
d. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
e. Anggota perindukan memberikan ucapan selamat, kemudian kembali ke barung masing-masing diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 29. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Pramuka Siaga yang sudah berumur 11 tahun harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penggalang dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di Perindukan Siaga, dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Pramuka Siaga yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina.
2) Penjelasan Pembina bahwa Pramuka Siaga pindah ke golongan Pramuka Penggalang bukan karena kecakapannya tetapi karena usianya.
3) Pesan Pembina kepada anggota perindukan yang akan pindah.
4) Pramuka Siaga yang akan pindah minta diri kepada teman seperindukan.
5) Pembina mengantar Siaga yang akan pindah ke Pasukan Penggalang yang sudah disiapkan sebelumnya.
b. Di Pasukan Penggalang dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Penyerahan Siaga dari Pembina Siaga kepada Pembina Penggalang.
2) Penerimaan anggota baru oleh Pembina Penggalang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di pasukan tersebut.
3) Pembina Siaga kembali ke perindukannya unutk meneruskan acara latihan.
4) Anggota baru diperkenalkan kepada semua anggota pasukan, kemudian diserahkan kepada regu yang sudah siap menerimanya.
5) Ucapan selamat datang dari semua anggota pasukan dilanjutkan dengan acara latihan.
BAB VII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENGGALANG
Pt. 30. Macam upacara di Pasukan Penggalang
Macam upacara di Pasukan Penggalang meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan Tingkat
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 31. Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang
Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota oleh Pratama.
b. Regu petugas menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pratama mengumpulkan anggotanya untuk membentuk angkare di hadapan tiang bendera.
d. Pratama mencek petugas-petugas upacara, sesudah beres lalu menjemput Pembina Penggalang.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengambil tempat di hadapan pasukan, para Pembantu Pembina berada di belakang Pembina Upacara (Pembina Penggalang) dalam bentuk bersaf.
f. Sesudah memimpin penghormatan, Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian kembali ke regunya.
g. Pengibaran Sang Merah Putih oleh petugas.
h. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) membaca Pancasila ditirukan oleh anggota pasukan.
i. Pembacaan Dasaidarma.
j. Kata pengantar Pembina Upacara (Pembina Penggalang) tentang tema latihan dan sebagainya.
k. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) memimpin doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
l. Pasukan diserahkan kepada Pratama untuk melanjutkan acara.
m. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
n. 1) Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus siap melaksanakan latihan.
2) Pratama membubarkan barisan, terus siap mengikuti kegiatan latihan.
Pt. 32. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota.
b. Pratama memanggil anggota pasukan untuk membentuk formasi angkare menghadap bendera.
c. Pembina Penggalang dijemput Pratama kemudian mengambil tempat di hadapan pasukan diikuti oleh para Pembantu Pembina.
d. Sesudah mempimpin penghormatan Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara, kemudian kembali ke regunya.
e. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan, Pembina Upacara memimpin penghormatannya.
f. Pengumuman tentang regu petugas upacara untuk latihan yang akan datang, dilanjutkan dengan penyerahan pasukan kepada Pratama.
g. Pembina Upacara memimpin berdoa.
h. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara kemudian membubarkan barisan.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus bubar.
Pt. 33. Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu
Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Setelah acara berdoa Calon Penggalang yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Regunya ke hadapan Pembina Penggalang kemudian pengantar kembali ke regunya.
b. Penggalang yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu antara Pembina Penggalang dan calon yang akan dilantik.
d. Calon yang akan dilantik berdoa diikuti anggota pasukan dipimpin oleh Pembina Penggalang.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih masuk ke tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
f. 1) Calon secara sukarela mengucapkan janji Trisatya dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu ucapan janji anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
g. Penyematan tanda-tanda disertai nasehat dari Pembina Penggalang.
h. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Penggalang yang baru dilantik, diteruskan pemberian ucapan selamat dari anggota pasukan.
i. Pemimpin regu menjemput anggotanya yang baru dilantik.
j. Pembina menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Penggalang, kemudian membubarkan barisan.
Pt. 34. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap dilaksanakan sebagai berikut :
a. Dilakukan serangkai dengan Upacara Pembukaan Latihan.
b. Penggalang yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Penggalang.
c. Penggalang Rakit dan atau Penggalang Terap maju selangkah.
d. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan, antara Pembina dan Penggalang yang akan naik tingkat.
e. Petugas bendera membawa Sang Merah Putih ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin Pratama atau petugas.
f. 1) Penggalang yang akan naik tingkat mengulang ucapan janji Trisatya dituntun Pembina Penggalang dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu Trisatya diucapkan, anggota pasukan memberi hormat dipimpin oleh Pratama atau petugas.
g. Pelepasan tanda kecakapan umum lama dan penyematan tanda kecakapan umum baru, diiringi nasehat pembina.
h. Penghormatan pasukan kepada Penggalang yang baru naik tingkat dipimpin Pratama atau petugas, dilanjutkan pemberian selamat dari anggota pasukan, kemudian kembali ke tempat masing-masing termasuk Penggalang yang naik tingkat.
i. Pembina Penggalang memimpin berdoa sesuai denganagama dan kepercayaan masing-masing.
j. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian membubarkan barisan.
l. Pembina Penggalang mengucapklan terimakasih kepada para pembantunya diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 35. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penggalang
Kepada Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan khusus dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan cara sebagai berikut :
a. Penggalang yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
b. Para Penggalang yang telah memiliki anda kecakapan khusus maju satu langkah.
c Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina Penggalang dengan Penggalang yang akan menerima tanda itu.
d Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina Upacara (Pembina Penggalang) disertai nasehat seperlunya dan pemberian surat keterangan.
e Pratama atau petugas memimpin penghormatan kepada Penggalang yang menerima tanda kecakapan khusus, dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh anggota pasukan, kemudian semua kembali ketempat.
f. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan Pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara.
g. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya dilanjutkan dengan acara latihan.
3) Pratama membubarkan barisan.
Pt. 36. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Bagi Pramuka Penggalang yang telah berumur 16 tahun dan harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penegak dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di laksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang dan Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak.
b. Penggalang yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
c. Nasehat dan penjelasan Pembina Upacara (Pembina Penggalang) bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usia dan perkembangan jiwanya
d. Penggalang yang akan pindah golongan minta diri kepada anggota pasukannya.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengantar Penggalang yang bersangkutan ke Ambalan Penegak.
f. Serah terima anggota antara Pembina Penggalang dan Pembina Penegak.
g. Pembina Penggalang kembali ke pasukan untuk melanjutkan acara latihannya.
h. Acara penerimaan anggota di ambalan disesuaikan dengan adat yang berlaku di ambalan itu.
i. Anggota baru diserahkan kepada sangga yang akan menerimanya.
j. Pembina Penegak menyerahkan kembali ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara latihannya.
BAB VIII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
Pt. 37. Macam upacara di Ambalan Penegak
Macam upacara di dalam Ambalan Penegak meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Penerimaan Tamu
d. Upacara Penerimaan Calon
e. Upacara Pelantikan
f. Upacara Kenaikan Tingkat
g. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
h. Upacara Pindah ke Golongan ke Racana Pandega
i. Upacara Pelepasan.
Pt. 38. Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak
Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
d. Laporan Pemimpin Sanga kepada Pradana.
e. Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
f. Para Pemimpin Sangga sesudah laporan mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
g. Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para pemimpin Sangga.
h. Pradana mengambil tempat di depan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
i. Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana memimpin penghormatannya.
j. Pembacaan Dasaidarma oleh petugas.
k. Pembina Penegak atau Pembina Upacara membaca Pancasila diikuti oleh anggota ambalan.
l. Pengumuman dari Pradana/Pembina.
m. Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
n. Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 39. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
c. 1) Pemimpin Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
d. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya ke sebelah kanan barisan.
e. Pradana mengambil tempat di depan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
f. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan.
g. Pembacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas.
h. Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain.
i. Pradana memimpin berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
j. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak.
k. Pradana membubarkan barisan.
Pt. 40. Upacara Penerimaan Tamu
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Tamu Ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atau Pembina.
b. Pradana atau Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota Ambalan.
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan.
d. Barisan dibubarkan, dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 41. Upacara Penerimaan Calon Penegak
Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Pradana mengumpulkan anggota ambalan.
b. Tamu ambalan berada di tepat yang telah ditentukan.
c. Penegak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan.
d. Tamu ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada ambalan.
e. Pengantar kata Pradana atau Pembina.
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak.
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat.
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon.
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di ambalan.
j. Ucapan selamat dari anggota ambalan dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 42. Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan calon.
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke sangganya.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota ambalan menghormat dipimpin oleh Pradama/Petugas.
f. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum antara Pembina dan calon.
g. Pembina memipin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya.
i. Ucapan janji Trisatya dituntun oleh Pembina Penegal, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya. Kemudian disusul dengan penyematan Tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri.
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik.
k. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.
Pt. 43. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana atau Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan.
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan.
d. Para pendamping kembali ketempat.
e. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat.
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina Penegak. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota ambalan menghormat dipimpin Pradama atau petugas.
g. Pembina memberikan bendera Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan.
h. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya.
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan.
j. Penegak Bantara yang naik tingkat mengulang janji Trisatya dituntun Pembina memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanannya ditempelkan di dada kiri tepat pada jantungnya
k. Pembina memimpin doa menurut agama dan keperayaan masing-masing.
l. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 44. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penegak
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut :
a. Penegak yang akan menerima tanda kecakapan khusus dipangggil kedepan Pembina.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina.
d. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
f. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 45. Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
Upacara pindah golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil ke hadapan Pembina Penegak.
c. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota ambalan.
e. Pembina menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega.
f. Pembina Racana Pandega menerimanya sesuai dengan adat racana yang berlaku.
Pt. 46. Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal, di luar pertemuan rutin.
a. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja/Panita.
b. Acara upacara meliputi :
1) Penjelasan Pembina.
2) Penegak yang bersangkutan minta diri.
3) Sambutan wakil anggota ambalan.
4) Kata Pelepasan Pembina Penegak dan penyerahan surat keterangan.
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan ambalan.
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak.
7) Ramah Tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
c. Tempat dan waktu tidak terikat.
BAB IX
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PANDEGA
Pt. 47. Upacara di satuan Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega atas dasar ketentuan-ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak.
BAB X
KEANEKARAGAMAN
Pt. 48. Mengingat bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat serta bertujuan pendidikan dan agar tidak membosankan anggota, para pembina hendaknya dapat membuat berbagai keanekaragaman dan mengembangkan tata upacara menurut keadaan setempat.
Pt. 49. Keanekaragaman dan pengembangan tersebut tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini serta terjamin kekhidmatannya.
Pt. 50. Upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para Pembina.
BAB X
PENUTUP
Pt. 51. Upacara-upacara yeng belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian..
Jakarta, 27 Oktober 1979.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
BAHAN SERAHAN
MKPK.8ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.
2. Maksud dan tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan dipimpin
b) mengelola suatu kegiatan
c) bertanggungjawab dan berdisiplin
d) mengatur diri sendiri
e) kerjasama dan lain-lain
III. ORGANISASI
7. Ketentuan Umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5) perwakilan RI di luar negeri.
b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.
c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :
1) Netra (golongan A)
2) Rungu Wicara (golongan B)
3) Mental (golongan C)
4) Daksa (golongan D)
5) Laras (golongan E)
e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :
1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang
3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.
i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.
8. Bentuk Organisasi
a. Gudep lengkap terdiri atas :
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.
f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.
9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.
5) Barung tidak memakai bendera barung
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
d. Racana Pandega
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.
IV. PIMPINAN
10. Gugusdepan (Gudep)
a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.
b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.
c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:
1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan
2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan
3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan
4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.
11. Perindukan Siaga
a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang.
f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.
Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.
1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
12. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.
e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.
4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
13. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua yang disebut Pradana
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa Anggota
Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.
d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.
e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.
Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
14. Racana Pandega
a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Seorang Anggota
d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.
e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.
V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA TINGKATAN KECAKAPAN
15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep
b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya
d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya
f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik
g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya
i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
16. Tugas Pembina Satuan
Para pembina satuan mempunyai tugas :
a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing
b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka
c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya
d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep
17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik
a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :
1) Ibu dengan anaknya
2) Bapak dengan anaknya
3) Guru dengan muridnya
4) Kakak dengan adiknya
5) Sesama sahabat
b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega
18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega
Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib :
a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.
b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja
d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat
e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri
19. Tingkatan kecakapan
Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut:
a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga
1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula
2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu
3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata
b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang
1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu
2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.
3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak
1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara
2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega
Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
VI. TATA KERJA
20. Pembentukan Gudep di dalam negeri
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus
e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain.
21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri
a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.
b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka.
c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :
1) seorang ketua
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.
e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri.
f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.
h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.
22. Musyawarah Gudep
a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.
b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.
d. Acara pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya
3) pemilihan pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
23. Hubungan kerja
a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.
b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.
c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.
d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.
24. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina satuan Pramuka
4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)
25. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
VII. ADMINISTRASI
26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka
a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.
b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.
27. Buku-buku administrasi
a. Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10) Kegemaran (hobby)
11) Keterangan lain
b. Buku Keuangan
c. Buku acara kegiatan
d. Buku Inventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h. Buku risalah rapat/pertemuan
28. Laporan dan pendaftaran
a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya
b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang
29. Penghasilan
Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :
a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus
b. bantuan dari pemerintah
c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
30. Iuran
a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.
b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.
31. Tanda Anggota
a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.
b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.
VIII. PENUTUP
32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.
33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 14 September 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN
GUGUSDEPAN
Pembina Gugusdepan
£ Pemimpin Barung
£ Wakil Pemimpin Barung
£ 5-10 orang Siaga
£ Pemimpin Regu
£ Wakil Pemimpin Regu
£ 5-10 orang Penggalang
£ Pemimpin Sangga
£ Wakil Pemimpin Sangga
£ 5-10 orang Penegak
PERINDUKAN SIAGA
1 org Pembina Siaga
3 org Pembantu Pembina Siaga
Maksimal 40 org Siaga
PASUKAN PENGGALANG
1 org Pembina Penggalang
2 org Pembantu Pembina Penggalang
Maksimal 40 org Penggalang
AMBALAN PENEGAK
1 org Pembina Penegak
1 org Pembantu Pembina Penegak
Maksimal 40 org Penegak
RACANA PANDEGA
1 org Pembina Pandega
2 org Pembantu Pembina Pandega
Maksimal 40 org Pandega
BAHAN SERAHAN
MKPK.9SKU DAN TANDA PENGANAL
DALAM GERAKAN PRAMUKA
SYARAT KECAKAPAN UMUM DAN TANDA KECAKAPAN UMUM
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : 1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
MEMUTUSKAN
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 24 Oktober 1974,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua Kwartir Nasional Harian,
M. Sarbini
Letjen TNI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088/KN/74
TAHUN 1974
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN
Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.
Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.
BAB II
TUJUAN
Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.
BAB III
PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT
Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.
Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang Ramu.
b. Tingkat Penggalang Rakit.
c. Tingkat Penggalang Terap.
Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak Bantara.
b. Tingkat Penegak Laksana.
Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega
BAB IV
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA
Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka.
4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Dapat membuat tanda salib
(2) Dapat mengucap do’a harian
(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a sederhana
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya
(2) Hafal Trisarana.
Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.
3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.
5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin
10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan
b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Dapat menyebut Rukun Iman
(2) Dapat menyebut Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen
(2) Hafal do’a Bapa Kami
(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.
Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah baju dan menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa macam penyakit menular.
13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :
(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :
(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.
(2) Parita Puja.
BAB V
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG
Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.
8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.
b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.
(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Panca Maha Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.
Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.
8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.
10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
17. Tahu beberapa macam penyakit menular.
18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.
26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.
(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad sa.w.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Mengetahui siapa Kristus.
(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
(3) Hafal dan mengerti Hukum Penyuruhan.
(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab..
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
(1) Hafal Pranayama.
(2) Hafal Asta Brata.
e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
(2) Hafal Parita wajib : Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.
Pt. 14. Untuk mencapai tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Tahu tempat-tempat penting di Kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta pita.
10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat rumahtangga yamng sederhana.
13. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.
16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.
19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.
20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..
21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..
22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :
(1) Tahu hari-hari Raya Islam.
(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.
b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :
(1) Tahu arti Missa Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.
(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.
(3) Tahu hirarkhi Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :
(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(2) Dapat memimpin do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).
(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.
d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :
Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.
e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :
(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.
(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.
BAB VI
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK
Pt. 15. Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.
2. Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
4. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.
6. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
8. Tahu arti Pancasila.
9. Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
10. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
11. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
15. Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16. Dapat berbaris.
17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18. Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
19. Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
22. Memiliki buku Tabanas.
23. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
24. Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25. Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.
26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
(2) Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.
Pt. 16. Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.
2. Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.
4. Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.
5. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.
6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
7. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
8. Tahu tentang upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.
9. Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.
10. Dapat memimpin barisan Pramuka.
11. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
12. Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
13. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.
14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
15. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.
16. Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.
17. Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
19. Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.
20. a. Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
21. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.
22. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.
23. Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
24. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus
25. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.
(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.
(2) Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)
(3) Memahami arti kematian.
(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..
(2) Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Tahu arti Panca Sadha.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VII
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
Pt. 17. Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.
2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.
3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,
4. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :
(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.
(2) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.
b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :
(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.
(2) Tahu peraturan agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.
c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu pertemuan.
(3) Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VIII
PENGUJI
Pt. 18. Penguji SKU adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
Pt. 19. Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji anak didiknya.
Pt. 20. Dianjurkan supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.
BAB IX
CARA MENGUJI
Pt. 21. Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan :
a. Keadaan masyarakat setempat :
(1) Adat istiadat setempat.
(2) Kebiasaan penduduk setempat.
(3) Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
(4) Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.
b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji :
(1) Jenis kelaminnya.
(2) Usianya.
(3) Keadaan jasmaninya.
(4) Bakatnya.
(5) Kecerdasannya.
(6) Sifat dan wataknya.
(7) Hasrat dan minatnya.
(8) Kebutuhannya.
(9) Keuletannya.
(10) Usaha yang telah dilakukannya.
Pt. 22. a. Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
b. Ada mata ujian yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.
Pt. 23. Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..
Pt. 24. Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :
a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.
b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.
c. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.
Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.
Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan Pasukan Penggalang.
Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.
BAB X
BAHAN DAN SARANA
Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak mematahkan semangat Pramuka yang diuji.
Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :
a. Untuk mata ujian menabung, supaya diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas, jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam Gugusdepannya.
b. Untuk menguji hastakarya, sebagai bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas, tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.
c. Untuk mata ujian berkemah, jika tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan lain.
d. Jika untuk mata ujian seni budaya dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan alat-alat perlengkapan yang seadanya.
Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.
BAB XI
PENUTUP
Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
TANDA PENGENAL DALAM GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.
Pt. 2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.
Pt. 4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA PENGENAL
Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL
Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan
Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.
Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.
Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega
Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.
Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.
BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL
Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.
Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.
Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.
BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL
Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VI
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
BAGAN MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
TANDA PENGENAL
A. Tanda Umum
B. Tanda Satuan
C. Tanda Jabatan
D. Tanda Kecakapan
E. Tanda Penghargaan
1.
2.
3.
Tanda Tutup Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda Pelantikan
4.
5.
6.
Tanda Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain
1.
2.
3.
Tanda Barung, Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida, Tanda Saka
4.
5.
6.
Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain
1.
2.
3.
4.
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
Korps Pelatih Pembina Pramuka
5.
6.
7.
8.
9.
10
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong Saka
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas dan Peserta Kegiatan
dan lain-lainnya
I
III
TKU
1. Siaga : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang : Ramu, Rakit. Terap
3. Penegak : Bantara, Laksana
4. Pandega : Pandega
5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan
Pramuka Garuda untuk S, G, T, D.
II
TKK
1. Siaga : Satu tingkat
2. Penggalang : Purwa, Madya, Utama
3. Penegak : Purwa, Madya, Utama
4. Pandega : Purwa, Madya, Utama
5. Instruktur : Muda, Dewasa
6. Pelatih : KPD, KPL
7. Keahlian lainnya
I
Gerakan Pramuka
1. Untuk Peserta Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan
2. Untuk Orang Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
f. Lencana Tunas Kencana
II
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan
III
Pemerintah RI dan Negara Lain
DAFTAR PUSTAKA
Boestomi Achmad,
Pedoman Kegiatan Kepramukaan, Tasikmalaya : CV. Dewi Mas Bekerjasama dengan YPBI Cabang Jabar, 1990
Suradireja Raspati Djamhur, Mangandaralam Syahbuddin, Suryana Unda,
Pramuka Kader Pembangunan Bangsa, Bandung : CV. Ganjar Negara Bandung Bekerjasama dengan Kwarda Jabar, 1989
AD dan ART Gerakan Pramuka, Jakarta : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2005
Mulyana Cecep,
Skripsi” Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Pengaruhnya Terhadap Motivasi Belajar Siswa di Sekolah”, Tasikmalaya : STAI Tasikmalaya, 2008
IDENTITAS PEMILIK
Nama Lengkap : ………………………………………………………..
Tempat Tanggal Lahir : ………………………………………………………..
Jurusan/TK/Smt. : ………………………………………………………..
Hobi : ………………………………………………………..
Alamat Lengkap : ………………………………………………………..
………………………………………………………..
………………………………………………………..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar